BREAKING

Rabu, 20 Mei 2015

Akibat Janji Dinas Tenagakerja, Buruh Tertidur dengan Anaknya di Ruang Kantor Dinas Tenagakerja

Buruh  PT. Woojin Sepatu yang berlamat di jl.Raya serang Jakarta pagi tadi, senin (20/5), yang tergabung dalam Federasi Serikat Pergerakan Buruh Indonesia (FSPBI), lagi-lagi mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kab. Serang. Mereka menagih janji pihak Dinas Tenagakerja perihal Nomor Bukti Pencatatan yang sudah sesuai UU 21/2000 Tentang Serikat Pekerja/Buruh yang pengajuanya pada tanggal 4 Februari 2015  hingga sampai saat ini belum juga Dinas memberikan Nomor Bukti Pencatatan tersebut.bahkan bebagai upaya mereka lakukan untuk meminta penjelasan pasti agar dinas mau menerbitkan Nomor Bukti Pencatatan. Buntut dari lambanya Dinas mengeluarkan Nomor Bukti Pencatatan tersebut mengakibtakan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja terhadap beberapa Pengurus, Ketua dan Sekertaris Pimpinan Basis Federasi Serikat Pergerakan Buruh Indonesia (PB FSPBI).




Serikat yang mereka dirikan merupakan serikat baru di Perusahan yang memproduksi sepatu merek terkenal (ASICS) tersebut. tidak bosannya mereka menanyakan Nomor bukti pencatatan, sampai mereka memikutsertakan anak dan istrinya. Tujuan mereka membawa anak dan istrinya tersebut agar mereka tahu bahwa perjuangan seorang buruh yang menjadi korban ketidakadilan itu seperti ini, bukan melawan Pihak perusahan saja tapi pihak pemerintah juga ikut menjadi lawan kita.


Buruh yang menjadi korban  (PHK) menunggu janji dari pihak Dinas Tenagakerja sampai tertidur pulas dilantai ruangan Kantor Dinas tersebut dengan anaknya. pasalnya ketika mereka datang, mereka bertemu dengan salah satu Kepala Disnakertrans (Kadis) Kab.Serang, "Kadis tersebut mengatakan bahwa tidak tahu apa-apa perihal Nomor Bukti Pencatatan itu bahkan kami malah disuruh menemui Kepala Bidang Disnakertrans yang sebelumnya juga sudah kami tanyakan kepada pegawai-pegawai dinas yang menangani pencatatan serikat pekerja,tapi jawaban yang kami dapatkan hanya alasan-alasan yang tidak jelas dan seolah-olah kami dipermainkan seperti bola. saya juga membawa anak dan istri supaya mereka tahu perjuangan Bapanya seperti apa melawan ketidak adilan ini.". Penjelasan dari Sdr. Agus (Pengurus serikat PB FSPBI). Menjelang jam 02.00 wib siang mereka belum juga mendapatkan respon yang baik dari pihak dinas, saking lelah mereka menunggu begitu lama sampai tertidur dengan anaknya dilantai ruangan kantor dinas tersebut.


Sungguh sangat tidak wajar instansi yang seharus menjadi pengayom dan pengawas bagi buruh ini terkesan abai dalam menangani persoalan perburuhan. Fungsi Tugas dan tanggungjawab mereka yang seharusnya merujuk kepada Undang-Undang, ini bertolak belakang dengan aturan tesebut.


FSPBI sebagai wadah yang membawa aspirasi dan perjuangan anggotanya tidak akan diam dengan perlakuan-perlakuan yang menZalimi Buruh/anggota kami, FSPBI akan terus bergerak untuk berjuang sesuai dengan amanat Undang-Undang. Berangkat dari kebersamaan dan solidaritas kami dalam berjuang demi mewujudkan kesejahteraan yang dirasakan secara bersama.

Jumat, 15 Mei 2015

Federasi Serikat Pergerakan Buruh Indonesia Melaporkan Dinas Tenaga Kerja ke Komisi IV DPRD Kab. Serang


Serang – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Serang (Disnakertrans) sebagai Instansi yang menangani persoalan perburuhan seakan abai dengan tugas dan tanggungjawabnya, penerbitan nomor bukti pencatatan Serikat Pekerja/Buruh yang diajukan Pimpinan Basis Federasi Serikat Pergerakan Buruh Indonesia(PB FSPBI) PT. Budi Texindo Prakarsa, PT. Woojin Sepatu dan PT. Shunfa Langgeng Jaya Steel yang sudah lama diajukan pada tanggal (4/2) belum mendapatkan hasil, prosedural dalam pengajuan tersebut sudah memenuhi syarat  berdasarkan UU 21/2000 Tentang Serikat Pekerja/Buruh, bahkan pihak Dinas pun mengakui kelengkapan syarat yang diajukan oleh tiga PB FSPBI tersebut sudah sesuai dan cukup memenuhi berkas-berkasnya.Tapi sudah lewat dari 21 hari kerja sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang sampai saat ini belum juga diterbitkan.

Dari sejak pengajuan (4/2), pihak FSPBI sering menanyakan bahkan mencoba melakukan audensi dengan Disnaketrans Kab. Serang, tapi upaya-upaya yang dilakukan tersebut tidak membuahkan hasil, pasalnya pihak dinas sendiri tidak bisa memberikan waktu  yang tepat untuk mengeluarkan/menerbitkan nomor bukti pencatatan tiga PB FSPBI. Dinas hanya memberikan harapan yang tak pasti kapan diterbitkannya.

Akibat dari lalainya kinerja Disnakertrans Kab. Serang, beberapa Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pergerakan Buruh Indonesia (FSPBI) mendatangi DPRD Kab. Serang untuk bertemu dengan Komisi IV (DPRD Kab. Serang) guna melaporkan hal tersebut, Jumat (15/05). ”buntut dari belum ditebitkannya nomor bukti pencatatan oleh dinas tenagakerja, perlakuan pengusaha yang sewenang-wenang,salah satunya pemutusan hubungan kerja(PHK) sepihak, upaya pemberangusan serikat, dan ketika mereka melakukan perlawanan dengan cara mogok kerja pengusaha melibatkan preman serta pihak aparatur desa yang ikut intervensi dalam persoalan tersebut, seperti halnya yang terjadi di PT. Budi Texindo Prakarsa yang berada di Desa Junti dan PT. Woojin Sepatu di Desa Nambo, bentuk-bentuk intimidasi yang tidak sepatutnya  dilakukan Pengusaha terhadap pengurus dan anggota PB FSPBI kami  ujar Sohari (Ketua Umum PP FSPBI) dalam dialog yang disampaikan kepada ketua Komisi IV.




Bertempat di ruangan Gedung ( DPRD Kab. Serang ), audensi yang mendapat respon baik oleh Ketua komisi IV DPRD Kab. Serang  Ahmad zaini (F-Golkar) beserta Anggotanya dari Komisi IV. Intervensi yang dilakukan pihak Aparatur Desa dan pihak yang lain yang terjadi Pada dua perusahan(PT BTP dan PT. Woojin Sepatu) terhadap pekerja yang pada saat itu melakukan aksi mogok kerja pihak komisi IV akan menindaknya,atas apa yang dilakukan pihak-pihak yang intervensi tersebut.




Pengaduan yang disampaikan oleh serikat Pekerja FSPBI akan ditidak lanjuti serius oleh pihak Komisi IV (DPRD Kab. Serang ), “ kami akan panggil pihak Disnakertrans Kab. Serang   dan Pimpinan Perusahaan-Perusahaan yang bermasalah tesebut perihal pengaduan ini akan kami tindaklajuti setelah memasuki masa reses kata Ketua Komisi IV (Ahmad Zaini dari F-Golkar).  




Selasa, 12 Mei 2015

Buruh Melapor

Senin (12/05), Pimpinan Pusat dan Pimpinan Basis Federasi Serikat Pergerakan Buruh Indonesia( PP dan PB FSPBI) mendatangi rumah wakil rakyat ( DPRD Kab. Serang), untuk menemui komisi VI. Audensi yang akan dilaksanakan sesuai surat yang dilayangkan FSPBI pada tanggal 04/05, melaporkan adanya pelanggaran-pelanggaran dan tindakan pengusaha yang sewenang-wenang terhadap buruh PT. Budi Texindo Prakarsa dan Buruh PT. Woojin Sepatu serta kurang tanggapnya Pihak Disnakertrans Kab. Serang terhadap persoalan-persoalan yang dihadapi Buruh. Dua Pimpinan Basis yang tergabung dalam FSPBI ini berharap agar Pihak DPRD Kab. Serang (Komisi VI) dapat menindaklanjuti atas pelaporan tersebutut. dari beberapa yang ikut dalam pelaporan itu merupakan korban-korban Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) yang dilakukan Pengusahanya, PHK sepihak dengan tanpa alasan kerap menjadi persoalan yang tak kunjung jelas penyelesaiannya, PHK sepihak dan tindakan kesewenang-wenangan terhadap buruh/pekerja merupakan Perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undangan, Lembaga ataupun Instansi yang memiliki fungsi dan tugas dalam persoalan perburuhan seakan abai, entah apa yang menjadi pertimbangan mereka dalam melakukan tindakan lebih tegas terhadap Para Pengusaha yang melakukan pelanggaran.Pelanggaran atau tindakan kesewenang-wenangan para Pengusaha Khususnya di Daerah Kab. Serang bukan lagi rahasia, bahkan Aparatur Desa pun ikut dalam praktek ketidakadilan yang dilakukan Pengusaha. Mereka lebih melindungi Para Pengusaha demi Kepentingannya bukan melindungi masyarakatnya demi mewujudkan kesejahteraan.
DPRD Kab. Serang (12/05)FOTO(sahrul-FSPBI)

Rabu, 06 Mei 2015

Preman Orasi dalam Aksi Unjuk Rasa Buruh PT. Budi Texindo Prakarsa

Serang | Upaya untuk menghalang-halangi Pimpinan Basis Federasi Serikat Pergerakan Buruh Indonesia Pekerja PT. Budi Texindo Prakarsa dalam aksi unjuk rasa(06/05). Masa aksi satu persatu mulai surut akibat adanya teriakan para preman yang mengharuskan masuk kerja seperti biasanya. Teriakan para preman bukan sebuah orasi tapi sebuah bentuk intimidasi. Para apartur Desa yang berdatangan dengan kendaraannya yang mewah, bukannya menjadi penengah sebagaimana fungsi, tugas dan tanggungjawabnya, ini malah ikut berpihak dengan pengusaha PT. BUDI TEXINDO PRAKARSA yang beralamat di Desa Junti. Pengusaha PT. BTP yang melakukan pelanggaran dan pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap beberapa anggota, Ketua (M. Yasin) , Sekertaris (Ade Sungkara) PB FSPBI PT. BTP, seakan bangga karena banyaknya para pihak yang melindungi Pengusaha. Serikat Pekerja yang ada di perusahan tersebut diam tidak ada sedikitpun sinyal memberikan dukungan atau solidaritas, padahal pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Pengusaha PT. BTP mereka tahu bahkan anggotanya pun merasakan akan adanya ketidakadilan tersebut, seperti , Upah yang dibayar tidak sesuai ketentuan Undang-undang, sistem kerja kontrak/PKWT dengan masa kerja hampir 10 tahun dan pelanggaran-pelanggaran tentang hak-hak pekerja yang diatur dalam UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Aksi unjuk rasa yang dilakukan PB FSPBI merupakan aksi lanjutan dari aksi mogok kerja   (21/04) beberapa hari yang lalu, untuk melengkapi legalitas dalam aksi berkelanjutan ini maka mereka harus menunggu 7 hari setelah surat pemberitahuan itu dibuat dan diberitahukan kepada pihak-pihak yang menanganinya. Memang Daerah Kecamatan Jawilan merupakan Daerah Kawasan Industri. Industri-Industri yang berkembang di Daerah tersebut merupakan industri yang banyak melakukan pelanggaran dan anti serikat pekerja kecuali serikat pekerja yang tunduk terhadap Pengusaha. Dari berbagai histori aksi buruh yang ada diwilayah jawilan , banyak aksi-aksi unjuk rasa buruh yang diintimidasi para preman dan aparatur daerah. Perjuangan para buruh dalam menutut hak nya tidak tercapai sesuai yang di inginkan, perjuangan mereka selalu berakhir dengan kekerasan yang dilakukan pihak preman, pembubaran masa aksi secara paksa dan aparat kepolisian pun terkadang abai melihat perilaku anarkis mereka.

Jumat, 01 Mei 2015

May Day Aksi Bunuh Diri Dengan Membakar Dirinya dan Loncat Keatas Panggung


Jakarta | Serikat Pekerja Indonesia Luar Negeri (SPILN), turut prihatin atas insiden bunuh diri di stadion GBK. Awalnya konser May Day Fiesta berjalan dengan lancar. Lagu demi lagu yang digelontorkan bos Republik Cinta Manajemen (RCM) itu, berhasil menyulap suasana menjadi meriah. Namun suasana itu tidak berlangsung lama.. 

Saat musik tengah menghentak, tiba-tiba seorang pria yang tidak diketahui identitasnya jatuh dari atas stadion GBK dalam kondisi terbakar. Kontan hal itu memicu perhatian para buruh yang hadir.Musisi Ahmad Dhani dan Mulan Jamela beserta Triad turut memeriahkan peringatan Hari Buruh bertajuk May Day Fiesta di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan Jakarta. Namun penampilan mereka tidak berlangsung lama lantaran adanya korban jiwa saat Dhani tengah membawakan lagu ketiga berjudul Kamulah Surgaku.

Usai merampungkan aksinya, Dhani pun segera menghentikan penampilan. Lantas ia meminta polisi mengamankan lokasi kejadian karena banyaknya buruh yang berkerubung. "Polisi mohon memberi police line agar semua tidak kumpul di sini. Polisi tolong segera memberi tindakan ya. Di sini diduga korban jatuh dari atas. Kami tidak mau tampil sementara di belakang kita ada korban," ucap Ahmad Dhani dari atas panggung konser May Day Fiesta, Jumat (1/5/2015).

Ahmad Dhani (Via: jejaring.net)
Dugaan semetara dari pihak panitia penyelenggara, korban loncat dari atap stadion dengan aksi membakar diri.

"Kita berduka hari ini. Siapapun itu, barusan dia loncat dari atas sehingga kami pun memutuskan tidak melanjutkan kegiatan ini," ujar panitia dari balik pengeras suara.

Lantaran insiden itu, Ahmad Dhani bersama Triad meminta maaf tidak bisa kembali melanjutkan penampilannya. Dhani juga tidak bisa memastikan aksi si pria yang belum diketahui identitasnya.

"Maaf ya, kita enggak tau loncat karena kecelakaan atau dibunuh. Saya enggak bisa melanjutkan tampil sedangkan di belakang saya ada korban. Maaf, Mudah-mudahan tahun depan saya diundang lagi ya. Saya ingin banget nyanyi bareng buruh," ucapnya.

Sementara Ahmad Dhani, Mulan Jamela dan Triad menginggalkan Stadion Gelora Bung Karno (GBK), pihak kepolisian masih menyelidiki motif insiden yang menelan korban jiwa di stadion GBK.
 
Copyright © 2013 Jurnalis Buruh
Design by FBTemplates | BTT