BREAKING

Minggu, 05 Juli 2015

BMI Tidak Dicover BPJS Apalagi JHT

BMI Tidak dalam Perlindungan Negara
BMI Tidak Dalam Perlindungan Negara
HONGKONG - Penolakan Jaminan Hari Tua (JHT) ternyata bagi Buruh Migran Indonesia (BMI) adalah hal yang masih asing. Yulia, BMI asal Banyumas hanya geleng kepala saat disoal apakah sudah mendaftar BPJS? BMI asal Banyumas itu mengaku baru dengar istilah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Padahal Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sudah berumur setahun lebih.
Sudah sembilan tahun lebih Yulia bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Singapura. Selama bekerja dia tak merasa khawatir. Pasalnya, majikannya sudah membelikan asuransi. Dia bercerita, pernah mengalami sakit kulit. Muncul bisul-bisul seperti jerawat di wajahnya. Dia lalu dibawa ke skin center oleh majikannya.
"Saya jalani pengobatan tiga tahunan. Nggak bayar sama sekali. Semua bos yang menanggung lewat asuransi," katanya saat ditemui di Crisis Center Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jakarta, kemarin.
Yulia tengah menjalani liburan cuti selama 25 hari di Indonesia. Rencananya, dia akan berangkat ke Singapura lagi pada 24 Juni.
Jawaban serupa juga disampaikan oleh Nur Harwati (27), BMI asal Malang itu delapan tahun bekerja di Hongkong. Sebagai tenaga kerja Nur belum pernah tahu tentang BPJS Ketenagakerjaan, begitu pula BPJS Kesehatan. Apalagi jika ditanya tentang Jaminan Hari Tua (JHT) yang membuatnya bingung ketika membaca informasi itu di media sosial.
"Bagi kami BMI itu semua membingungkan dan tidak pernah diberitahukan ke kami sewaktu di penampungan. Emang apa kegunaannya?," tanya BMI perempuan kelahiran Malang, 19 Nopemeber 1987 itu melalui Facebook Messengernya.
Nur mengatakan, pihak imigrasi atau pemerintah Hongkong mewajibkan setiap majikan untuk membelikan asuransi bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT). Jadi, lanjut dia, bila mengalami kecelakaan kerja atau sakit sudah terjamin oleh asuransi. Asuransi, sesuai peraturan kompensasi pekerja dalam kontrak.
"Kalau sakit, langsung ngomong ke majikan dan ke dokter. Lalu majikan yang bayar dan pihak dokter atau rumah sakit mengeluarkan kuitansi pembayaran untuk diklaim ke perusahaan asuransi yang dia beli untuk pekerjanya," katanya.
Nur mengatakan, tak tahu persis berapa nilai premi yang dikeluarkan majikan untuk membeli asuransinya. Tapi anehnya, lanjutnya, saat di tanah air kami diwajibkan mengurus Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) dan membayar sebesar Rp400 ribu untuk membayar asuransi.
Berdasarkan informasi dari BNP2TKI, jaminan sosial untuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri memang belum dicover oleh BPJS Ketenagakerjaan. BMI masih diakomodir melalui asuransi konsorsium sesuai di negara masing masing.
BMI biasanya diminta membayar tiga asuransi, yaitu untuk pra penempatan, selama penempatan dan purna penempatan.
Sebelum berangkat seorang BMI jika mengalami kecelakaan atau sakit maka asuransi pra penempatan itu yang bisa diklaim oleh BMI. Besaran klaimnya tentu saja berbeda dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Hingga saat ini, jaminan sosial bagi BMI di luar negeri belum diakomodir oleh Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN). Namun sebaliknya, bagi Pekerja asing yang bekerja di Indonesia setelah 6 bulan sudah bisa langsung dicover oleh BPJS.

Kamis, 25 Juni 2015

Ormas Pemuda Pancasila Bertindak Anarkis terhadap Buruh PT. Voksel Electric.Tbk

Aksi unjuk rasa yang dilakukan ratusan Buruh PT. Voksel Electric Tbk, di Jl. Narogong Km. 16 Bogor, yang tergabung dalam Serikat Pekerja Multi Metal (SPMM) dan Federasi Serikat Pekerja Aneka Sektor Indonesia (FSPASI) mendapat perlakuan anarkis oleh Organisasi Masyarakat Pemuda Pancasila (Ormas PP). Rabu (24/6).

Mereka menuntut Pengusaha PT. Voksel Electric tbk, agar mempekerjakan kembali Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) mereka Sdr. Suratman, hapus sistem Kerja Kontrak/PKWT menjadi tetap/PKWTT, berlakukan Upah sesuai ketentuan Undang-undang yang berlaku, dan kembalikan masa kerja yang dihilangkan.

Masa aksi yang sedang menyampaikan tuntutannya Kepada Pengusaha PT. Voksel Electric tbk, dibubarkan dengan paksa oleh Ormas PP, Ormas PP yang bertindak sewenang-wenang terhadap masa aksi dengan cara memukuli dan melempari dengan batu. Aparat Kepolisian yang sebelumnya sudah hadir seakan diam dan tidak bisa melakukan apa-apa atas perlakuan Ormas tersebut.

"Aksi unras kami yang sah, dihadang di jalan narogong oleh preman bayaran perusahaan berseragam PP dan Aparat (Polsek Cileungsi) sengaja membiarkan bentrok terjadi". Ungkap Herry sebagai Koordinator aksi kepada pasberita.com

Beberapa Buruh yang menjadi korban kebrutalan Ormas Pemuda Pancasila, yang terkena pukulan bambu dan lemparan batu segera dilarikan ke Klinik terdekat guna mendapatkan perawatan medis.

"Saat ini korban yang terdata bernama, Siti Khomsiyatun, Rohim Suminta, Dasep Bambang, Thison, Jasman Hadi, sementara yang lain masih kita data. Beberapa keluarga dari pekerja mengungsi ke Rumah BAPOR Bogor, karena kontrakan dan kos-kosan anggota kami disweeping juga oleh ormas PP". Pungkas Herry (Koordinator Aksi).

Jumat, 12 Juni 2015

Supremasi Hukum untuk Buruh

Aksi KP-KPBI di Mabes Polri-foto sahrul



Jakarta-Komite Persiapan-Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KP-KPBI) yang tergabung didalamnya beberapa Federasi tingkat lokal, FSPBTPI, FSPBI, FSPKAJ, FSBM, FSERBUK, FPBI, SPM-PAS mendatangi Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri) guna menuntut agar Pihak yang terkait memiliki sikap yang tegas terhadap kasus-kasus persolan Buruh. Rabu (10/6).

Pengusaha yang nakal seringkali melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan terhadap ketentuan yang berlaku, seperti halnya tindakan pengusaha yang mengarah kepada persoalan pidana. Aparat Penegak hukum yang ada terkadang abai, bahkan tidak ada respon yang betul-betul efektif dalam menanganinya.

Pengusaha yang betul bersalah malah dibiarkan bebas, kadang mereka mengulangi perbuatan tersebut. Pemerintah yang seharusnya bisa tanggap dalam menyikapi persolan perburuhan yang ada, ini seolah diam. Banyak lembaga, instansi sebagai perpanjangan tangan Pemerintah yang mengurusi Persolan Perburuhan, tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Persoalan perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) yang memakan waktu cukum lama dalam prosesnya, selalu menyengsarakan kaum buruh. Proses perselisihan PHK yang sudah di jabarkan dalam satu aturan, yaitu Undang-undang 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan, tidak lagi jadi satu jaminan yang pasti bagi Buruh.

Maka dari persoalan yang terjadi sekarang, terhadap klas Buruh dan rakyat Buruh indonesia. KP-KPBI menuntut.
1. Segera terbitkan tentang upah proses yang wajib dibayarkan oleh pihak Pengusaha kepada buruh selama proses peselisihan PHK.
2. Segera terbitkan Kepmen yang mengatur tentang status Pekerja/Buruh Supir disektor transportasi.
3. Polri harus membentuk Lembaga/Divisi Khusus yang berkompeten menyelesaikan kasus-kasus perburuhan


Kamis, 04 Juni 2015

F-SPBI Menuntut Disnakertrans Kabupaten Serang

Serang – Puluhan Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pergerakan Buruh Indonesia (F-SPBI), untuk ke sekian kalinya mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang. Kamis (4/6), aksi unjuk rasa yang mereka lakukan dihalaman kantor Disnakertrans Kab. serang, lagi-lagi menuntut Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Serang, agar mengeluarkan Nomor Bukti Pencatatan Serikat Pekerja Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pergerakan Buruh Indonesia (PP F-SPBI), Pimpinan Basis Federasi Serikat Pergerakan Buruh Indonesia (PB F-SPBI) PT. Woojin Sepatu (Bess Footwear Inc.), dan Pimpinan Basis Federasi Serikat Pergerakan Buruh Indonesia (PB F-SPBI) PT. Budi texindo Prakarsa. Beberapa kali mereka tanyakan Nomor Bukti Pencatatan tersebut, pihak Dinas Tenaga Kerja Kab. Serang belum juga bisa memberikan jawaban yang pasti, entah apa yang menjadi alasan pihak Dinas yang tidak mau mengeluarkan Nomor Bukti Pencatatan PP F-SPBI dan dua PB F-SPBI.




                                          

Nomor Bukti Pencatatan yang diajukan pada tanggal 4 Februari 2015, sudah melewati batas yang ditentukan, Sebagai mana diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia, Nomor : KEP. 16/MEN/2001,  Tentang Tata cara Pencatatan Serikat Pekerja/Buruh, Pasal 3,” Tanggal pencatatan dan pemberian nomor bukti pencatatan dilakukan selambat-lambatnya 21 (duapuluh satu) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya pemberitahuan dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan Menteri.  Akibat terlambatnya atau abainya Disnakertrans Kab. Serang dalam persoalan ini, dua PB F-SPBI mendapat perlakuan tidak adil dari Pihak pengusaha , seperti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak, dan penghalang-halangan berserikat.
“kami pun sampai saat ini belum tahu apa alasan mereka tidak mau mengeluarkan nomor bukti pencatatan itu, hampir setiap hari kami datang ke kantor Dinas ini dan hasilnya tetap nihil, bahkan kepala dinas atau bawahannya yang menangani persoalan ini, ketika kami datang mereka selalu saja menghindar, alasannya sedang tugas luar”. Tutur salah satu peserta aksi unjuk rasa.
Dalam orasinya, bahwa mereka akan mengadukan persoalan ini kepada Bupati Kabupaten Serang, agar meng evaluasi kinerja, fungsi dan tanggungjawabnya Dinas Tenaga Kerja Kab. Serang. Masa aksi yang tetap menyuarakan tuntutannya, belum juga mendapatkan respon dari pihak Dinas Tenaga Kerja Kab. Serang.

Menjelang pukul 12.00 wib, masa aksi akhirnya mulai bergerak menuju kantor Bupati Kab. Serang. Di depan gerbang kantor Bupati tersebut rupanya sudah dijaga ketat oleh pihak aparat Kepolisian. Dua perwakilan dari PP F-SPBI meminta kepada aparat agar bisa dipersilahkan masuk kekantor Bupati tersebut untuk memberikan satu aplop yang berisi berkas-berkas kronoligis perihal Dinas Tenaga Kerja yang tidak mau mengeluarkan Nomor Bukti Pencatatan PP F-SPBI dan dua PB F-SPBI.

“Kami akan tetap berjuang dan menuntut pertanggung jawaban Dinas Tenaga Kerja Kab. Serang, perjuangan kami tidak sampai disini saja, kalau Bupati tidak bisa menangani persoalan ini  kami akan mengadukan kepada Ombusdman Perwakilan Provinsi Banten atau kemungkinan akan kami tindak lanjuti ke Kementrian Tenaga Kerja”.ujar Sdr. Sohari (Ketua Umum PP F-SPBI) disela-sela aksi.

Rabu, 20 Mei 2015

Akibat Janji Dinas Tenagakerja, Buruh Tertidur dengan Anaknya di Ruang Kantor Dinas Tenagakerja

Buruh  PT. Woojin Sepatu yang berlamat di jl.Raya serang Jakarta pagi tadi, senin (20/5), yang tergabung dalam Federasi Serikat Pergerakan Buruh Indonesia (FSPBI), lagi-lagi mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kab. Serang. Mereka menagih janji pihak Dinas Tenagakerja perihal Nomor Bukti Pencatatan yang sudah sesuai UU 21/2000 Tentang Serikat Pekerja/Buruh yang pengajuanya pada tanggal 4 Februari 2015  hingga sampai saat ini belum juga Dinas memberikan Nomor Bukti Pencatatan tersebut.bahkan bebagai upaya mereka lakukan untuk meminta penjelasan pasti agar dinas mau menerbitkan Nomor Bukti Pencatatan. Buntut dari lambanya Dinas mengeluarkan Nomor Bukti Pencatatan tersebut mengakibtakan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja terhadap beberapa Pengurus, Ketua dan Sekertaris Pimpinan Basis Federasi Serikat Pergerakan Buruh Indonesia (PB FSPBI).




Serikat yang mereka dirikan merupakan serikat baru di Perusahan yang memproduksi sepatu merek terkenal (ASICS) tersebut. tidak bosannya mereka menanyakan Nomor bukti pencatatan, sampai mereka memikutsertakan anak dan istrinya. Tujuan mereka membawa anak dan istrinya tersebut agar mereka tahu bahwa perjuangan seorang buruh yang menjadi korban ketidakadilan itu seperti ini, bukan melawan Pihak perusahan saja tapi pihak pemerintah juga ikut menjadi lawan kita.


Buruh yang menjadi korban  (PHK) menunggu janji dari pihak Dinas Tenagakerja sampai tertidur pulas dilantai ruangan Kantor Dinas tersebut dengan anaknya. pasalnya ketika mereka datang, mereka bertemu dengan salah satu Kepala Disnakertrans (Kadis) Kab.Serang, "Kadis tersebut mengatakan bahwa tidak tahu apa-apa perihal Nomor Bukti Pencatatan itu bahkan kami malah disuruh menemui Kepala Bidang Disnakertrans yang sebelumnya juga sudah kami tanyakan kepada pegawai-pegawai dinas yang menangani pencatatan serikat pekerja,tapi jawaban yang kami dapatkan hanya alasan-alasan yang tidak jelas dan seolah-olah kami dipermainkan seperti bola. saya juga membawa anak dan istri supaya mereka tahu perjuangan Bapanya seperti apa melawan ketidak adilan ini.". Penjelasan dari Sdr. Agus (Pengurus serikat PB FSPBI). Menjelang jam 02.00 wib siang mereka belum juga mendapatkan respon yang baik dari pihak dinas, saking lelah mereka menunggu begitu lama sampai tertidur dengan anaknya dilantai ruangan kantor dinas tersebut.


Sungguh sangat tidak wajar instansi yang seharus menjadi pengayom dan pengawas bagi buruh ini terkesan abai dalam menangani persoalan perburuhan. Fungsi Tugas dan tanggungjawab mereka yang seharusnya merujuk kepada Undang-Undang, ini bertolak belakang dengan aturan tesebut.


FSPBI sebagai wadah yang membawa aspirasi dan perjuangan anggotanya tidak akan diam dengan perlakuan-perlakuan yang menZalimi Buruh/anggota kami, FSPBI akan terus bergerak untuk berjuang sesuai dengan amanat Undang-Undang. Berangkat dari kebersamaan dan solidaritas kami dalam berjuang demi mewujudkan kesejahteraan yang dirasakan secara bersama.

Jumat, 15 Mei 2015

Federasi Serikat Pergerakan Buruh Indonesia Melaporkan Dinas Tenaga Kerja ke Komisi IV DPRD Kab. Serang


Serang – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Serang (Disnakertrans) sebagai Instansi yang menangani persoalan perburuhan seakan abai dengan tugas dan tanggungjawabnya, penerbitan nomor bukti pencatatan Serikat Pekerja/Buruh yang diajukan Pimpinan Basis Federasi Serikat Pergerakan Buruh Indonesia(PB FSPBI) PT. Budi Texindo Prakarsa, PT. Woojin Sepatu dan PT. Shunfa Langgeng Jaya Steel yang sudah lama diajukan pada tanggal (4/2) belum mendapatkan hasil, prosedural dalam pengajuan tersebut sudah memenuhi syarat  berdasarkan UU 21/2000 Tentang Serikat Pekerja/Buruh, bahkan pihak Dinas pun mengakui kelengkapan syarat yang diajukan oleh tiga PB FSPBI tersebut sudah sesuai dan cukup memenuhi berkas-berkasnya.Tapi sudah lewat dari 21 hari kerja sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang sampai saat ini belum juga diterbitkan.

Dari sejak pengajuan (4/2), pihak FSPBI sering menanyakan bahkan mencoba melakukan audensi dengan Disnaketrans Kab. Serang, tapi upaya-upaya yang dilakukan tersebut tidak membuahkan hasil, pasalnya pihak dinas sendiri tidak bisa memberikan waktu  yang tepat untuk mengeluarkan/menerbitkan nomor bukti pencatatan tiga PB FSPBI. Dinas hanya memberikan harapan yang tak pasti kapan diterbitkannya.

Akibat dari lalainya kinerja Disnakertrans Kab. Serang, beberapa Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pergerakan Buruh Indonesia (FSPBI) mendatangi DPRD Kab. Serang untuk bertemu dengan Komisi IV (DPRD Kab. Serang) guna melaporkan hal tersebut, Jumat (15/05). ”buntut dari belum ditebitkannya nomor bukti pencatatan oleh dinas tenagakerja, perlakuan pengusaha yang sewenang-wenang,salah satunya pemutusan hubungan kerja(PHK) sepihak, upaya pemberangusan serikat, dan ketika mereka melakukan perlawanan dengan cara mogok kerja pengusaha melibatkan preman serta pihak aparatur desa yang ikut intervensi dalam persoalan tersebut, seperti halnya yang terjadi di PT. Budi Texindo Prakarsa yang berada di Desa Junti dan PT. Woojin Sepatu di Desa Nambo, bentuk-bentuk intimidasi yang tidak sepatutnya  dilakukan Pengusaha terhadap pengurus dan anggota PB FSPBI kami  ujar Sohari (Ketua Umum PP FSPBI) dalam dialog yang disampaikan kepada ketua Komisi IV.




Bertempat di ruangan Gedung ( DPRD Kab. Serang ), audensi yang mendapat respon baik oleh Ketua komisi IV DPRD Kab. Serang  Ahmad zaini (F-Golkar) beserta Anggotanya dari Komisi IV. Intervensi yang dilakukan pihak Aparatur Desa dan pihak yang lain yang terjadi Pada dua perusahan(PT BTP dan PT. Woojin Sepatu) terhadap pekerja yang pada saat itu melakukan aksi mogok kerja pihak komisi IV akan menindaknya,atas apa yang dilakukan pihak-pihak yang intervensi tersebut.




Pengaduan yang disampaikan oleh serikat Pekerja FSPBI akan ditidak lanjuti serius oleh pihak Komisi IV (DPRD Kab. Serang ), “ kami akan panggil pihak Disnakertrans Kab. Serang   dan Pimpinan Perusahaan-Perusahaan yang bermasalah tesebut perihal pengaduan ini akan kami tindaklajuti setelah memasuki masa reses kata Ketua Komisi IV (Ahmad Zaini dari F-Golkar).  




Selasa, 12 Mei 2015

Buruh Melapor

Senin (12/05), Pimpinan Pusat dan Pimpinan Basis Federasi Serikat Pergerakan Buruh Indonesia( PP dan PB FSPBI) mendatangi rumah wakil rakyat ( DPRD Kab. Serang), untuk menemui komisi VI. Audensi yang akan dilaksanakan sesuai surat yang dilayangkan FSPBI pada tanggal 04/05, melaporkan adanya pelanggaran-pelanggaran dan tindakan pengusaha yang sewenang-wenang terhadap buruh PT. Budi Texindo Prakarsa dan Buruh PT. Woojin Sepatu serta kurang tanggapnya Pihak Disnakertrans Kab. Serang terhadap persoalan-persoalan yang dihadapi Buruh. Dua Pimpinan Basis yang tergabung dalam FSPBI ini berharap agar Pihak DPRD Kab. Serang (Komisi VI) dapat menindaklanjuti atas pelaporan tersebutut. dari beberapa yang ikut dalam pelaporan itu merupakan korban-korban Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) yang dilakukan Pengusahanya, PHK sepihak dengan tanpa alasan kerap menjadi persoalan yang tak kunjung jelas penyelesaiannya, PHK sepihak dan tindakan kesewenang-wenangan terhadap buruh/pekerja merupakan Perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undangan, Lembaga ataupun Instansi yang memiliki fungsi dan tugas dalam persoalan perburuhan seakan abai, entah apa yang menjadi pertimbangan mereka dalam melakukan tindakan lebih tegas terhadap Para Pengusaha yang melakukan pelanggaran.Pelanggaran atau tindakan kesewenang-wenangan para Pengusaha Khususnya di Daerah Kab. Serang bukan lagi rahasia, bahkan Aparatur Desa pun ikut dalam praktek ketidakadilan yang dilakukan Pengusaha. Mereka lebih melindungi Para Pengusaha demi Kepentingannya bukan melindungi masyarakatnya demi mewujudkan kesejahteraan.
DPRD Kab. Serang (12/05)FOTO(sahrul-FSPBI)

Rabu, 06 Mei 2015

Preman Orasi dalam Aksi Unjuk Rasa Buruh PT. Budi Texindo Prakarsa

Serang | Upaya untuk menghalang-halangi Pimpinan Basis Federasi Serikat Pergerakan Buruh Indonesia Pekerja PT. Budi Texindo Prakarsa dalam aksi unjuk rasa(06/05). Masa aksi satu persatu mulai surut akibat adanya teriakan para preman yang mengharuskan masuk kerja seperti biasanya. Teriakan para preman bukan sebuah orasi tapi sebuah bentuk intimidasi. Para apartur Desa yang berdatangan dengan kendaraannya yang mewah, bukannya menjadi penengah sebagaimana fungsi, tugas dan tanggungjawabnya, ini malah ikut berpihak dengan pengusaha PT. BUDI TEXINDO PRAKARSA yang beralamat di Desa Junti. Pengusaha PT. BTP yang melakukan pelanggaran dan pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap beberapa anggota, Ketua (M. Yasin) , Sekertaris (Ade Sungkara) PB FSPBI PT. BTP, seakan bangga karena banyaknya para pihak yang melindungi Pengusaha. Serikat Pekerja yang ada di perusahan tersebut diam tidak ada sedikitpun sinyal memberikan dukungan atau solidaritas, padahal pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Pengusaha PT. BTP mereka tahu bahkan anggotanya pun merasakan akan adanya ketidakadilan tersebut, seperti , Upah yang dibayar tidak sesuai ketentuan Undang-undang, sistem kerja kontrak/PKWT dengan masa kerja hampir 10 tahun dan pelanggaran-pelanggaran tentang hak-hak pekerja yang diatur dalam UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Aksi unjuk rasa yang dilakukan PB FSPBI merupakan aksi lanjutan dari aksi mogok kerja   (21/04) beberapa hari yang lalu, untuk melengkapi legalitas dalam aksi berkelanjutan ini maka mereka harus menunggu 7 hari setelah surat pemberitahuan itu dibuat dan diberitahukan kepada pihak-pihak yang menanganinya. Memang Daerah Kecamatan Jawilan merupakan Daerah Kawasan Industri. Industri-Industri yang berkembang di Daerah tersebut merupakan industri yang banyak melakukan pelanggaran dan anti serikat pekerja kecuali serikat pekerja yang tunduk terhadap Pengusaha. Dari berbagai histori aksi buruh yang ada diwilayah jawilan , banyak aksi-aksi unjuk rasa buruh yang diintimidasi para preman dan aparatur daerah. Perjuangan para buruh dalam menutut hak nya tidak tercapai sesuai yang di inginkan, perjuangan mereka selalu berakhir dengan kekerasan yang dilakukan pihak preman, pembubaran masa aksi secara paksa dan aparat kepolisian pun terkadang abai melihat perilaku anarkis mereka.

Jumat, 01 Mei 2015

May Day Aksi Bunuh Diri Dengan Membakar Dirinya dan Loncat Keatas Panggung


Jakarta | Serikat Pekerja Indonesia Luar Negeri (SPILN), turut prihatin atas insiden bunuh diri di stadion GBK. Awalnya konser May Day Fiesta berjalan dengan lancar. Lagu demi lagu yang digelontorkan bos Republik Cinta Manajemen (RCM) itu, berhasil menyulap suasana menjadi meriah. Namun suasana itu tidak berlangsung lama.. 

Saat musik tengah menghentak, tiba-tiba seorang pria yang tidak diketahui identitasnya jatuh dari atas stadion GBK dalam kondisi terbakar. Kontan hal itu memicu perhatian para buruh yang hadir.Musisi Ahmad Dhani dan Mulan Jamela beserta Triad turut memeriahkan peringatan Hari Buruh bertajuk May Day Fiesta di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan Jakarta. Namun penampilan mereka tidak berlangsung lama lantaran adanya korban jiwa saat Dhani tengah membawakan lagu ketiga berjudul Kamulah Surgaku.

Usai merampungkan aksinya, Dhani pun segera menghentikan penampilan. Lantas ia meminta polisi mengamankan lokasi kejadian karena banyaknya buruh yang berkerubung. "Polisi mohon memberi police line agar semua tidak kumpul di sini. Polisi tolong segera memberi tindakan ya. Di sini diduga korban jatuh dari atas. Kami tidak mau tampil sementara di belakang kita ada korban," ucap Ahmad Dhani dari atas panggung konser May Day Fiesta, Jumat (1/5/2015).

Ahmad Dhani (Via: jejaring.net)
Dugaan semetara dari pihak panitia penyelenggara, korban loncat dari atap stadion dengan aksi membakar diri.

"Kita berduka hari ini. Siapapun itu, barusan dia loncat dari atas sehingga kami pun memutuskan tidak melanjutkan kegiatan ini," ujar panitia dari balik pengeras suara.

Lantaran insiden itu, Ahmad Dhani bersama Triad meminta maaf tidak bisa kembali melanjutkan penampilannya. Dhani juga tidak bisa memastikan aksi si pria yang belum diketahui identitasnya.

"Maaf ya, kita enggak tau loncat karena kecelakaan atau dibunuh. Saya enggak bisa melanjutkan tampil sedangkan di belakang saya ada korban. Maaf, Mudah-mudahan tahun depan saya diundang lagi ya. Saya ingin banget nyanyi bareng buruh," ucapnya.

Sementara Ahmad Dhani, Mulan Jamela dan Triad menginggalkan Stadion Gelora Bung Karno (GBK), pihak kepolisian masih menyelidiki motif insiden yang menelan korban jiwa di stadion GBK.

Kamis, 30 April 2015

PT. Tadmansori Karpet Indah Menunda-nunda Pembayaran Upah Pekerjanya

Poto- di PT. Tadmansori Karpet Indah


Bekasi - PT. Tadmansori Karpet Indah (TKI) adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang Manufactur dengan memproduksi Karpet, yang bralamat di Jl. Madrasah Pangkalan Lima Ciketing Udik, Bantargebang, Bekasi 1715.

Empat Tahun sudah upah para pekerja PT. TKI ini sering ditunda-tunda dalam menerima upahnya, padahal jelas dalam hal ini melanggar ketentuan hukum keenagakerjaan. Mengenai upah pekerja ditentukan dalam Pasal 1 angka 3 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”) sebagai berikut:
Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh.” 

Apakah dibenarkan perusahaan melakukan penundaan pembayaran upah terhadap karyawannya dengan sesuka hati, mendadak dan tanpa sosialisasi?

Berdasarkan pengaturan tersebut diatas dapat kita ketahui bahwa upah ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan.
Menurut ketentuan Pasal 10 ayat (1) PP No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah (“PP 8/1981”), upah harus dibayarkan langsung kepada buruh pada waktu yang telah ditentukan sesuai dengan perjanjian. Lebih lanjut dalam Pasal 17 PP 8/1981 disebutkan pula bahwa jangka waktu pembayaran upah secepat-cepatnya dapat dilakukan seminggu sekali atau selambat-lambatnya sebulan sekali kecuali bila perjanjian kerja untuk waktu kurang dari satu Minggu.
Dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka penentuan kapan upah dibayarkan seharusnya diatur dalam kesepakatan atau perjanjian kerja atau perjanjian kerja bersama (jika ada serikat pekerja) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 95 ayat (2) UUK menyatakan bahwa “Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh. Persentase denda ini diatur oleh pemerintah (Pasal 95 ayat [3] UUK) yang kita temui dalam Pasal 19 PP 8/1981:

Pasal 19
  1. Apabila upah terlambat dibayar, maka mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung dari hari di mana seharusnya upah dibayar, upah tersebut ditambah dengan 5% (lima persen) untuk tiap hari keterlambatan.
  2. Sesudah hari kedelapan tambahan itu menjadi 1 % (satu persen) untuk tiap hari keterlambatan, dengan ketentuan bahwa tambahan itu untuk 1 (satu) bulan tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari upah yang seharusnya dibayarkan.
  3. Apabila sesudah sebulan upah masih belum dibayar, maka disamping berkewajiban untuk membayar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengusaha diwajibkan pula membayar bunga sebesar bunga yang ditetapkan oleh bank untuk kredit perusahaan yang bersangkutan.
  4. Penyimpangan yang mengurangi ketentuan dalam pasal ini adalah batal menurut hukum.
Poto- Ketua Basis, Sekretaris, Bendahara PB-FSBDSI
"Ini kemampuan kami" kata itu yang terlontar dari perbincangan kami dengan pihak managemen PT. TKI tersebut terhadap pertanayaan kami mengenai upah yang di tunda-tunda terhadap para pekerjanya.

Sedangkan di PT. TKI tersebut ini berlangsung sudah sekian lamanya, "bahkan kami sering laporan ke Dinas Tenagakerja Kota Bekasi" ujar Bung Muji Ketua Basis FSBDSI pada saat kami temui 31/04 hari ini. "Tapi sampai saat ini belum ada tindakan dari DISNAKERTRANS Kota Bekasi yang sesuai harapan kami" sambungnya dalam wawancara kami di tempat kerjanya.

Dengan Kebutuhan ekonomi mereka yang tidak bisa ditunda-tunda para pekerja ini berencana akan melaporkan kembali ke DISNAKER Kota Bekasi berharap agar pemerintah permasalahan yang ada di perusahaanya khususnya upah bisa segera diseleaikan oleh pihak perusahaan.
 
Copyright © 2013 Jurnalis Buruh
Design by FBTemplates | BTT