BREAKING

Kamis, 25 Juni 2015

Ormas Pemuda Pancasila Bertindak Anarkis terhadap Buruh PT. Voksel Electric.Tbk

Aksi unjuk rasa yang dilakukan ratusan Buruh PT. Voksel Electric Tbk, di Jl. Narogong Km. 16 Bogor, yang tergabung dalam Serikat Pekerja Multi Metal (SPMM) dan Federasi Serikat Pekerja Aneka Sektor Indonesia (FSPASI) mendapat perlakuan anarkis oleh Organisasi Masyarakat Pemuda Pancasila (Ormas PP). Rabu (24/6).

Mereka menuntut Pengusaha PT. Voksel Electric tbk, agar mempekerjakan kembali Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) mereka Sdr. Suratman, hapus sistem Kerja Kontrak/PKWT menjadi tetap/PKWTT, berlakukan Upah sesuai ketentuan Undang-undang yang berlaku, dan kembalikan masa kerja yang dihilangkan.

Masa aksi yang sedang menyampaikan tuntutannya Kepada Pengusaha PT. Voksel Electric tbk, dibubarkan dengan paksa oleh Ormas PP, Ormas PP yang bertindak sewenang-wenang terhadap masa aksi dengan cara memukuli dan melempari dengan batu. Aparat Kepolisian yang sebelumnya sudah hadir seakan diam dan tidak bisa melakukan apa-apa atas perlakuan Ormas tersebut.

"Aksi unras kami yang sah, dihadang di jalan narogong oleh preman bayaran perusahaan berseragam PP dan Aparat (Polsek Cileungsi) sengaja membiarkan bentrok terjadi". Ungkap Herry sebagai Koordinator aksi kepada pasberita.com

Beberapa Buruh yang menjadi korban kebrutalan Ormas Pemuda Pancasila, yang terkena pukulan bambu dan lemparan batu segera dilarikan ke Klinik terdekat guna mendapatkan perawatan medis.

"Saat ini korban yang terdata bernama, Siti Khomsiyatun, Rohim Suminta, Dasep Bambang, Thison, Jasman Hadi, sementara yang lain masih kita data. Beberapa keluarga dari pekerja mengungsi ke Rumah BAPOR Bogor, karena kontrakan dan kos-kosan anggota kami disweeping juga oleh ormas PP". Pungkas Herry (Koordinator Aksi).

Jumat, 12 Juni 2015

Supremasi Hukum untuk Buruh

Aksi KP-KPBI di Mabes Polri-foto sahrul



Jakarta-Komite Persiapan-Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KP-KPBI) yang tergabung didalamnya beberapa Federasi tingkat lokal, FSPBTPI, FSPBI, FSPKAJ, FSBM, FSERBUK, FPBI, SPM-PAS mendatangi Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri) guna menuntut agar Pihak yang terkait memiliki sikap yang tegas terhadap kasus-kasus persolan Buruh. Rabu (10/6).

Pengusaha yang nakal seringkali melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan terhadap ketentuan yang berlaku, seperti halnya tindakan pengusaha yang mengarah kepada persoalan pidana. Aparat Penegak hukum yang ada terkadang abai, bahkan tidak ada respon yang betul-betul efektif dalam menanganinya.

Pengusaha yang betul bersalah malah dibiarkan bebas, kadang mereka mengulangi perbuatan tersebut. Pemerintah yang seharusnya bisa tanggap dalam menyikapi persolan perburuhan yang ada, ini seolah diam. Banyak lembaga, instansi sebagai perpanjangan tangan Pemerintah yang mengurusi Persolan Perburuhan, tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

Persoalan perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) yang memakan waktu cukum lama dalam prosesnya, selalu menyengsarakan kaum buruh. Proses perselisihan PHK yang sudah di jabarkan dalam satu aturan, yaitu Undang-undang 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan, tidak lagi jadi satu jaminan yang pasti bagi Buruh.

Maka dari persoalan yang terjadi sekarang, terhadap klas Buruh dan rakyat Buruh indonesia. KP-KPBI menuntut.
1. Segera terbitkan tentang upah proses yang wajib dibayarkan oleh pihak Pengusaha kepada buruh selama proses peselisihan PHK.
2. Segera terbitkan Kepmen yang mengatur tentang status Pekerja/Buruh Supir disektor transportasi.
3. Polri harus membentuk Lembaga/Divisi Khusus yang berkompeten menyelesaikan kasus-kasus perburuhan


Kamis, 04 Juni 2015

F-SPBI Menuntut Disnakertrans Kabupaten Serang

Serang – Puluhan Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pergerakan Buruh Indonesia (F-SPBI), untuk ke sekian kalinya mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang. Kamis (4/6), aksi unjuk rasa yang mereka lakukan dihalaman kantor Disnakertrans Kab. serang, lagi-lagi menuntut Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Serang, agar mengeluarkan Nomor Bukti Pencatatan Serikat Pekerja Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pergerakan Buruh Indonesia (PP F-SPBI), Pimpinan Basis Federasi Serikat Pergerakan Buruh Indonesia (PB F-SPBI) PT. Woojin Sepatu (Bess Footwear Inc.), dan Pimpinan Basis Federasi Serikat Pergerakan Buruh Indonesia (PB F-SPBI) PT. Budi texindo Prakarsa. Beberapa kali mereka tanyakan Nomor Bukti Pencatatan tersebut, pihak Dinas Tenaga Kerja Kab. Serang belum juga bisa memberikan jawaban yang pasti, entah apa yang menjadi alasan pihak Dinas yang tidak mau mengeluarkan Nomor Bukti Pencatatan PP F-SPBI dan dua PB F-SPBI.




                                          

Nomor Bukti Pencatatan yang diajukan pada tanggal 4 Februari 2015, sudah melewati batas yang ditentukan, Sebagai mana diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia, Nomor : KEP. 16/MEN/2001,  Tentang Tata cara Pencatatan Serikat Pekerja/Buruh, Pasal 3,” Tanggal pencatatan dan pemberian nomor bukti pencatatan dilakukan selambat-lambatnya 21 (duapuluh satu) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya pemberitahuan dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan Menteri.  Akibat terlambatnya atau abainya Disnakertrans Kab. Serang dalam persoalan ini, dua PB F-SPBI mendapat perlakuan tidak adil dari Pihak pengusaha , seperti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak, dan penghalang-halangan berserikat.
“kami pun sampai saat ini belum tahu apa alasan mereka tidak mau mengeluarkan nomor bukti pencatatan itu, hampir setiap hari kami datang ke kantor Dinas ini dan hasilnya tetap nihil, bahkan kepala dinas atau bawahannya yang menangani persoalan ini, ketika kami datang mereka selalu saja menghindar, alasannya sedang tugas luar”. Tutur salah satu peserta aksi unjuk rasa.
Dalam orasinya, bahwa mereka akan mengadukan persoalan ini kepada Bupati Kabupaten Serang, agar meng evaluasi kinerja, fungsi dan tanggungjawabnya Dinas Tenaga Kerja Kab. Serang. Masa aksi yang tetap menyuarakan tuntutannya, belum juga mendapatkan respon dari pihak Dinas Tenaga Kerja Kab. Serang.

Menjelang pukul 12.00 wib, masa aksi akhirnya mulai bergerak menuju kantor Bupati Kab. Serang. Di depan gerbang kantor Bupati tersebut rupanya sudah dijaga ketat oleh pihak aparat Kepolisian. Dua perwakilan dari PP F-SPBI meminta kepada aparat agar bisa dipersilahkan masuk kekantor Bupati tersebut untuk memberikan satu aplop yang berisi berkas-berkas kronoligis perihal Dinas Tenaga Kerja yang tidak mau mengeluarkan Nomor Bukti Pencatatan PP F-SPBI dan dua PB F-SPBI.

“Kami akan tetap berjuang dan menuntut pertanggung jawaban Dinas Tenaga Kerja Kab. Serang, perjuangan kami tidak sampai disini saja, kalau Bupati tidak bisa menangani persoalan ini  kami akan mengadukan kepada Ombusdman Perwakilan Provinsi Banten atau kemungkinan akan kami tindak lanjuti ke Kementrian Tenaga Kerja”.ujar Sdr. Sohari (Ketua Umum PP F-SPBI) disela-sela aksi.
 
Copyright © 2013 Jurnalis Buruh
Design by FBTemplates | BTT