Jakarta-Komite Persiapan-Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KP-KPBI) yang tergabung didalamnya beberapa Federasi tingkat lokal, FSPBTPI, FSPBI, FSPKAJ, FSBM, FSERBUK, FPBI, SPM-PAS mendatangi Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri) guna menuntut agar Pihak yang terkait memiliki sikap yang tegas terhadap kasus-kasus persolan Buruh. Rabu (10/6).
Pengusaha yang nakal seringkali melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan terhadap ketentuan yang berlaku, seperti halnya tindakan pengusaha yang mengarah kepada persoalan pidana. Aparat Penegak hukum yang ada terkadang abai, bahkan tidak ada respon yang betul-betul efektif dalam menanganinya.
Pengusaha yang betul bersalah malah dibiarkan bebas, kadang mereka mengulangi perbuatan tersebut. Pemerintah yang seharusnya bisa tanggap dalam menyikapi persolan perburuhan yang ada, ini seolah diam. Banyak lembaga, instansi sebagai perpanjangan tangan Pemerintah yang mengurusi Persolan Perburuhan, tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Persoalan perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) yang memakan waktu cukum lama dalam prosesnya, selalu menyengsarakan kaum buruh. Proses perselisihan PHK yang sudah di jabarkan dalam satu aturan, yaitu Undang-undang 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan, tidak lagi jadi satu jaminan yang pasti bagi Buruh.
Maka dari persoalan yang terjadi sekarang, terhadap klas Buruh dan rakyat Buruh indonesia. KP-KPBI menuntut.
1. Segera terbitkan tentang upah proses yang wajib dibayarkan oleh pihak Pengusaha kepada buruh selama proses peselisihan PHK.
2. Segera terbitkan Kepmen yang mengatur tentang status Pekerja/Buruh Supir disektor transportasi.
3. Polri harus membentuk Lembaga/Divisi Khusus yang berkompeten menyelesaikan kasus-kasus perburuhan
Posting Komentar