Serang – Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Serang (Disnakertrans) sebagai Instansi yang
menangani persoalan perburuhan seakan abai dengan tugas dan tanggungjawabnya,
penerbitan nomor bukti pencatatan Serikat Pekerja/Buruh yang diajukan Pimpinan
Basis Federasi Serikat Pergerakan Buruh Indonesia(PB FSPBI) PT. Budi Texindo
Prakarsa, PT. Woojin Sepatu dan PT. Shunfa Langgeng Jaya Steel yang sudah lama
diajukan pada tanggal (4/2) belum mendapatkan hasil, prosedural dalam pengajuan
tersebut sudah memenuhi syarat berdasarkan UU 21/2000 Tentang Serikat
Pekerja/Buruh, bahkan pihak Dinas pun mengakui kelengkapan syarat yang diajukan
oleh tiga PB FSPBI tersebut sudah sesuai dan cukup memenuhi berkas-berkasnya.Tapi
sudah lewat dari 21 hari kerja sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang
sampai saat ini belum juga diterbitkan.
Dari sejak
pengajuan (4/2), pihak FSPBI sering menanyakan bahkan mencoba melakukan audensi
dengan Disnaketrans Kab. Serang, tapi upaya-upaya yang dilakukan tersebut tidak
membuahkan hasil, pasalnya pihak dinas sendiri tidak bisa memberikan waktu yang tepat untuk mengeluarkan/menerbitkan
nomor bukti pencatatan tiga PB FSPBI. Dinas hanya memberikan harapan yang tak
pasti kapan diterbitkannya.
Akibat dari
lalainya kinerja Disnakertrans Kab. Serang, beberapa Buruh yang tergabung dalam
Federasi Serikat Pergerakan Buruh Indonesia (FSPBI) mendatangi DPRD Kab. Serang
untuk bertemu dengan Komisi IV (DPRD Kab. Serang) guna melaporkan hal tersebut,
Jumat (15/05). ”buntut dari belum ditebitkannya
nomor bukti pencatatan oleh dinas tenagakerja, perlakuan pengusaha yang
sewenang-wenang,salah satunya pemutusan hubungan kerja(PHK) sepihak, upaya
pemberangusan serikat, dan ketika
mereka melakukan perlawanan dengan cara mogok kerja pengusaha melibatkan preman
serta pihak aparatur desa yang ikut intervensi dalam persoalan tersebut,
seperti halnya yang terjadi di PT. Budi Texindo Prakarsa yang berada di Desa
Junti dan PT. Woojin Sepatu di Desa Nambo, bentuk-bentuk intimidasi yang tidak
sepatutnya dilakukan Pengusaha terhadap
pengurus dan anggota PB FSPBI kami” ujar Sohari (Ketua Umum PP FSPBI) dalam
dialog yang disampaikan kepada ketua Komisi IV.
Bertempat di ruangan
Gedung ( DPRD Kab. Serang ), audensi yang mendapat respon baik oleh Ketua
komisi IV DPRD Kab. Serang Ahmad zaini (F-Golkar)
beserta Anggotanya dari Komisi IV. Intervensi yang dilakukan pihak Aparatur
Desa dan pihak yang lain yang terjadi Pada dua perusahan(PT BTP dan PT. Woojin
Sepatu) terhadap pekerja yang pada saat itu melakukan aksi mogok kerja pihak
komisi IV akan menindaknya,atas apa yang dilakukan pihak-pihak yang intervensi
tersebut.
Pengaduan
yang disampaikan oleh serikat Pekerja FSPBI akan ditidak lanjuti serius oleh
pihak Komisi IV (DPRD Kab. Serang ), “ kami
akan panggil pihak Disnakertrans Kab. Serang dan
Pimpinan Perusahaan-Perusahaan yang bermasalah tesebut perihal pengaduan ini
akan kami tindaklajuti setelah memasuki masa reses“ kata Ketua Komisi IV
(Ahmad Zaini dari F-Golkar).
Posting Komentar