BREAKING

Jumat, 15 Mei 2015

Federasi Serikat Pergerakan Buruh Indonesia Melaporkan Dinas Tenaga Kerja ke Komisi IV DPRD Kab. Serang


Serang – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Serang (Disnakertrans) sebagai Instansi yang menangani persoalan perburuhan seakan abai dengan tugas dan tanggungjawabnya, penerbitan nomor bukti pencatatan Serikat Pekerja/Buruh yang diajukan Pimpinan Basis Federasi Serikat Pergerakan Buruh Indonesia(PB FSPBI) PT. Budi Texindo Prakarsa, PT. Woojin Sepatu dan PT. Shunfa Langgeng Jaya Steel yang sudah lama diajukan pada tanggal (4/2) belum mendapatkan hasil, prosedural dalam pengajuan tersebut sudah memenuhi syarat  berdasarkan UU 21/2000 Tentang Serikat Pekerja/Buruh, bahkan pihak Dinas pun mengakui kelengkapan syarat yang diajukan oleh tiga PB FSPBI tersebut sudah sesuai dan cukup memenuhi berkas-berkasnya.Tapi sudah lewat dari 21 hari kerja sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang sampai saat ini belum juga diterbitkan.

Dari sejak pengajuan (4/2), pihak FSPBI sering menanyakan bahkan mencoba melakukan audensi dengan Disnaketrans Kab. Serang, tapi upaya-upaya yang dilakukan tersebut tidak membuahkan hasil, pasalnya pihak dinas sendiri tidak bisa memberikan waktu  yang tepat untuk mengeluarkan/menerbitkan nomor bukti pencatatan tiga PB FSPBI. Dinas hanya memberikan harapan yang tak pasti kapan diterbitkannya.

Akibat dari lalainya kinerja Disnakertrans Kab. Serang, beberapa Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pergerakan Buruh Indonesia (FSPBI) mendatangi DPRD Kab. Serang untuk bertemu dengan Komisi IV (DPRD Kab. Serang) guna melaporkan hal tersebut, Jumat (15/05). ”buntut dari belum ditebitkannya nomor bukti pencatatan oleh dinas tenagakerja, perlakuan pengusaha yang sewenang-wenang,salah satunya pemutusan hubungan kerja(PHK) sepihak, upaya pemberangusan serikat, dan ketika mereka melakukan perlawanan dengan cara mogok kerja pengusaha melibatkan preman serta pihak aparatur desa yang ikut intervensi dalam persoalan tersebut, seperti halnya yang terjadi di PT. Budi Texindo Prakarsa yang berada di Desa Junti dan PT. Woojin Sepatu di Desa Nambo, bentuk-bentuk intimidasi yang tidak sepatutnya  dilakukan Pengusaha terhadap pengurus dan anggota PB FSPBI kami  ujar Sohari (Ketua Umum PP FSPBI) dalam dialog yang disampaikan kepada ketua Komisi IV.




Bertempat di ruangan Gedung ( DPRD Kab. Serang ), audensi yang mendapat respon baik oleh Ketua komisi IV DPRD Kab. Serang  Ahmad zaini (F-Golkar) beserta Anggotanya dari Komisi IV. Intervensi yang dilakukan pihak Aparatur Desa dan pihak yang lain yang terjadi Pada dua perusahan(PT BTP dan PT. Woojin Sepatu) terhadap pekerja yang pada saat itu melakukan aksi mogok kerja pihak komisi IV akan menindaknya,atas apa yang dilakukan pihak-pihak yang intervensi tersebut.




Pengaduan yang disampaikan oleh serikat Pekerja FSPBI akan ditidak lanjuti serius oleh pihak Komisi IV (DPRD Kab. Serang ), “ kami akan panggil pihak Disnakertrans Kab. Serang   dan Pimpinan Perusahaan-Perusahaan yang bermasalah tesebut perihal pengaduan ini akan kami tindaklajuti setelah memasuki masa reses kata Ketua Komisi IV (Ahmad Zaini dari F-Golkar).  




About ""

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vivamus suscipit, augue quis mattis gravida, est dolor elementum felis, sed vehicula metus quam a mi. Praesent dolor felis, consectetur nec convallis vitae.

Posting Komentar

 
Copyright © 2013 Jurnalis Buruh
Design by FBTemplates | BTT