Senin (12/05), Pimpinan Pusat dan Pimpinan Basis Federasi Serikat Pergerakan Buruh Indonesia( PP dan PB FSPBI) mendatangi rumah wakil rakyat ( DPRD Kab. Serang), untuk menemui komisi VI. Audensi yang akan dilaksanakan sesuai surat yang dilayangkan FSPBI pada tanggal 04/05, melaporkan adanya pelanggaran-pelanggaran dan tindakan pengusaha yang sewenang-wenang terhadap buruh PT. Budi Texindo Prakarsa dan Buruh PT. Woojin Sepatu serta kurang tanggapnya Pihak Disnakertrans Kab. Serang terhadap persoalan-persoalan yang dihadapi Buruh.
Dua Pimpinan Basis yang tergabung dalam FSPBI ini berharap agar Pihak DPRD Kab. Serang (Komisi VI) dapat menindaklanjuti atas pelaporan tersebutut. dari beberapa yang ikut dalam pelaporan itu merupakan korban-korban Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) yang dilakukan Pengusahanya, PHK sepihak dengan tanpa alasan kerap menjadi persoalan yang tak kunjung jelas penyelesaiannya, PHK sepihak dan tindakan kesewenang-wenangan terhadap buruh/pekerja merupakan Perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undangan, Lembaga ataupun Instansi yang memiliki fungsi dan tugas dalam persoalan perburuhan seakan abai, entah apa yang menjadi pertimbangan mereka dalam melakukan tindakan lebih tegas terhadap Para Pengusaha yang melakukan pelanggaran.Pelanggaran atau tindakan kesewenang-wenangan para Pengusaha Khususnya di Daerah Kab. Serang bukan lagi rahasia, bahkan Aparatur Desa pun ikut dalam praktek ketidakadilan yang dilakukan Pengusaha. Mereka lebih melindungi Para Pengusaha demi Kepentingannya bukan melindungi masyarakatnya demi mewujudkan kesejahteraan.
DPRD Kab. Serang (12/05)FOTO(sahrul-FSPBI)
Posting Komentar