BREAKING

Kamis, 04 Juni 2015

F-SPBI Menuntut Disnakertrans Kabupaten Serang

Serang – Puluhan Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pergerakan Buruh Indonesia (F-SPBI), untuk ke sekian kalinya mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang. Kamis (4/6), aksi unjuk rasa yang mereka lakukan dihalaman kantor Disnakertrans Kab. serang, lagi-lagi menuntut Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Serang, agar mengeluarkan Nomor Bukti Pencatatan Serikat Pekerja Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pergerakan Buruh Indonesia (PP F-SPBI), Pimpinan Basis Federasi Serikat Pergerakan Buruh Indonesia (PB F-SPBI) PT. Woojin Sepatu (Bess Footwear Inc.), dan Pimpinan Basis Federasi Serikat Pergerakan Buruh Indonesia (PB F-SPBI) PT. Budi texindo Prakarsa. Beberapa kali mereka tanyakan Nomor Bukti Pencatatan tersebut, pihak Dinas Tenaga Kerja Kab. Serang belum juga bisa memberikan jawaban yang pasti, entah apa yang menjadi alasan pihak Dinas yang tidak mau mengeluarkan Nomor Bukti Pencatatan PP F-SPBI dan dua PB F-SPBI.




                                          

Nomor Bukti Pencatatan yang diajukan pada tanggal 4 Februari 2015, sudah melewati batas yang ditentukan, Sebagai mana diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia, Nomor : KEP. 16/MEN/2001,  Tentang Tata cara Pencatatan Serikat Pekerja/Buruh, Pasal 3,” Tanggal pencatatan dan pemberian nomor bukti pencatatan dilakukan selambat-lambatnya 21 (duapuluh satu) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya pemberitahuan dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan Menteri.  Akibat terlambatnya atau abainya Disnakertrans Kab. Serang dalam persoalan ini, dua PB F-SPBI mendapat perlakuan tidak adil dari Pihak pengusaha , seperti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak, dan penghalang-halangan berserikat.
“kami pun sampai saat ini belum tahu apa alasan mereka tidak mau mengeluarkan nomor bukti pencatatan itu, hampir setiap hari kami datang ke kantor Dinas ini dan hasilnya tetap nihil, bahkan kepala dinas atau bawahannya yang menangani persoalan ini, ketika kami datang mereka selalu saja menghindar, alasannya sedang tugas luar”. Tutur salah satu peserta aksi unjuk rasa.
Dalam orasinya, bahwa mereka akan mengadukan persoalan ini kepada Bupati Kabupaten Serang, agar meng evaluasi kinerja, fungsi dan tanggungjawabnya Dinas Tenaga Kerja Kab. Serang. Masa aksi yang tetap menyuarakan tuntutannya, belum juga mendapatkan respon dari pihak Dinas Tenaga Kerja Kab. Serang.

Menjelang pukul 12.00 wib, masa aksi akhirnya mulai bergerak menuju kantor Bupati Kab. Serang. Di depan gerbang kantor Bupati tersebut rupanya sudah dijaga ketat oleh pihak aparat Kepolisian. Dua perwakilan dari PP F-SPBI meminta kepada aparat agar bisa dipersilahkan masuk kekantor Bupati tersebut untuk memberikan satu aplop yang berisi berkas-berkas kronoligis perihal Dinas Tenaga Kerja yang tidak mau mengeluarkan Nomor Bukti Pencatatan PP F-SPBI dan dua PB F-SPBI.

“Kami akan tetap berjuang dan menuntut pertanggung jawaban Dinas Tenaga Kerja Kab. Serang, perjuangan kami tidak sampai disini saja, kalau Bupati tidak bisa menangani persoalan ini  kami akan mengadukan kepada Ombusdman Perwakilan Provinsi Banten atau kemungkinan akan kami tindak lanjuti ke Kementrian Tenaga Kerja”.ujar Sdr. Sohari (Ketua Umum PP F-SPBI) disela-sela aksi.

About ""

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vivamus suscipit, augue quis mattis gravida, est dolor elementum felis, sed vehicula metus quam a mi. Praesent dolor felis, consectetur nec convallis vitae.

Posting Komentar

 
Copyright © 2013 Jurnalis Buruh
Design by FBTemplates | BTT