Nomor Bukti
Pencatatan yang diajukan pada tanggal 4 Februari 2015, sudah melewati batas
yang ditentukan, Sebagai
mana diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Republik Indonesia, Nomor : KEP.
16/MEN/2001, Tentang Tata cara Pencatatan Serikat
Pekerja/Buruh, Pasal 3,”
Tanggal pencatatan dan pemberian nomor
bukti pencatatan dilakukan selambat-lambatnya 21 (duapuluh satu) hari kerja
terhitung sejak tanggal diterimanya pemberitahuan dengan menggunakan formulir
sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan Menteri”. Akibat
terlambatnya atau abainya Disnakertrans Kab. Serang dalam persoalan ini, dua PB
F-SPBI mendapat perlakuan tidak adil dari Pihak pengusaha , seperti Pemutusan
Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak, dan penghalang-halangan berserikat.
“kami pun sampai saat ini belum tahu apa alasan mereka tidak mau mengeluarkan nomor bukti pencatatan itu, hampir setiap hari kami datang ke kantor Dinas ini dan hasilnya tetap nihil, bahkan kepala dinas atau bawahannya yang menangani persoalan ini, ketika kami datang mereka selalu saja menghindar, alasannya sedang tugas luar”. Tutur salah satu peserta aksi unjuk rasa.
Dalam
orasinya, bahwa mereka akan mengadukan persoalan ini kepada Bupati Kabupaten
Serang, agar meng evaluasi kinerja, fungsi dan tanggungjawabnya Dinas Tenaga
Kerja Kab. Serang. Masa aksi yang tetap menyuarakan tuntutannya, belum
juga mendapatkan respon dari pihak Dinas Tenaga Kerja Kab. Serang.
Menjelang
pukul 12.00 wib, masa aksi akhirnya mulai bergerak menuju kantor Bupati Kab.
Serang. Di depan gerbang kantor Bupati tersebut rupanya sudah dijaga ketat oleh
pihak aparat Kepolisian. Dua perwakilan dari PP F-SPBI meminta kepada aparat
agar bisa dipersilahkan masuk kekantor Bupati tersebut untuk memberikan satu aplop
yang berisi berkas-berkas kronoligis perihal Dinas Tenaga Kerja yang tidak mau
mengeluarkan Nomor Bukti Pencatatan PP F-SPBI dan dua PB F-SPBI.
Posting Komentar