BREAKING

Kamis, 30 April 2015

PT. Tadmansori Karpet Indah Menunda-nunda Pembayaran Upah Pekerjanya

Poto- di PT. Tadmansori Karpet Indah


Bekasi - PT. Tadmansori Karpet Indah (TKI) adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang Manufactur dengan memproduksi Karpet, yang bralamat di Jl. Madrasah Pangkalan Lima Ciketing Udik, Bantargebang, Bekasi 1715.

Empat Tahun sudah upah para pekerja PT. TKI ini sering ditunda-tunda dalam menerima upahnya, padahal jelas dalam hal ini melanggar ketentuan hukum keenagakerjaan. Mengenai upah pekerja ditentukan dalam Pasal 1 angka 3 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”) sebagai berikut:
Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh.” 

Apakah dibenarkan perusahaan melakukan penundaan pembayaran upah terhadap karyawannya dengan sesuka hati, mendadak dan tanpa sosialisasi?

Berdasarkan pengaturan tersebut diatas dapat kita ketahui bahwa upah ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan.
Menurut ketentuan Pasal 10 ayat (1) PP No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah (“PP 8/1981”), upah harus dibayarkan langsung kepada buruh pada waktu yang telah ditentukan sesuai dengan perjanjian. Lebih lanjut dalam Pasal 17 PP 8/1981 disebutkan pula bahwa jangka waktu pembayaran upah secepat-cepatnya dapat dilakukan seminggu sekali atau selambat-lambatnya sebulan sekali kecuali bila perjanjian kerja untuk waktu kurang dari satu Minggu.
Dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka penentuan kapan upah dibayarkan seharusnya diatur dalam kesepakatan atau perjanjian kerja atau perjanjian kerja bersama (jika ada serikat pekerja) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 95 ayat (2) UUK menyatakan bahwa “Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh. Persentase denda ini diatur oleh pemerintah (Pasal 95 ayat [3] UUK) yang kita temui dalam Pasal 19 PP 8/1981:

Pasal 19
  1. Apabila upah terlambat dibayar, maka mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung dari hari di mana seharusnya upah dibayar, upah tersebut ditambah dengan 5% (lima persen) untuk tiap hari keterlambatan.
  2. Sesudah hari kedelapan tambahan itu menjadi 1 % (satu persen) untuk tiap hari keterlambatan, dengan ketentuan bahwa tambahan itu untuk 1 (satu) bulan tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari upah yang seharusnya dibayarkan.
  3. Apabila sesudah sebulan upah masih belum dibayar, maka disamping berkewajiban untuk membayar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengusaha diwajibkan pula membayar bunga sebesar bunga yang ditetapkan oleh bank untuk kredit perusahaan yang bersangkutan.
  4. Penyimpangan yang mengurangi ketentuan dalam pasal ini adalah batal menurut hukum.
Poto- Ketua Basis, Sekretaris, Bendahara PB-FSBDSI
"Ini kemampuan kami" kata itu yang terlontar dari perbincangan kami dengan pihak managemen PT. TKI tersebut terhadap pertanayaan kami mengenai upah yang di tunda-tunda terhadap para pekerjanya.

Sedangkan di PT. TKI tersebut ini berlangsung sudah sekian lamanya, "bahkan kami sering laporan ke Dinas Tenagakerja Kota Bekasi" ujar Bung Muji Ketua Basis FSBDSI pada saat kami temui 31/04 hari ini. "Tapi sampai saat ini belum ada tindakan dari DISNAKERTRANS Kota Bekasi yang sesuai harapan kami" sambungnya dalam wawancara kami di tempat kerjanya.

Dengan Kebutuhan ekonomi mereka yang tidak bisa ditunda-tunda para pekerja ini berencana akan melaporkan kembali ke DISNAKER Kota Bekasi berharap agar pemerintah permasalahan yang ada di perusahaanya khususnya upah bisa segera diseleaikan oleh pihak perusahaan.

Perusahan Sepatu Merek terkenal (ASICS) Melakukan Pelanggaran

Add caption
Serang | Buruh PT. Woojin Sepatu (BEES FOOTWEAR INC), (29/04), yang tergabung dalam Federasi Serikat Pergerakan Buruh Indonesia (FSPBI), melakukan aksi unjuk rasa. Dalam aksi unjuk rasa tersebut mereka menuntut, agar pihak Pengusaha PT. Woojin Sepatu (BEES FOOTWEAR INC) yang berada di Desa Kamurang, Kecamatan Ciruas, harus mempekerjakan kembali 7 orang Pengurus Pimpimnan Basis FSPBI PT. Woojin Sepatu dan bertanggung jawab atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukannya.

Awal pemutusan hubungan kerja (PHK), terjadi, ketika Buruh PT. Woojin Sepatu membentuk Serikat FSPBI, merasa tidak suka akan kehadiran serikat baru ini, pengusaha dengan alasan yang tidak jelas melakukan PHK terhadap 7 orang Pengurus PB FSPBI, perlakuan yang dilakukan Pengusaha PT. Woojin Sepatu ( BESS FOOTWEAR) bertentangan dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku, maka Buruh PT. Woojin Sepatu (BEES FOOTWEAR INC) melakukan unjuk rasa didepan pintu gerbang Perusahan tersebut.

Dalam aksi unjuk rasa PB FSPBI selain meminta perusahan untuk memperkerjakan kembali 7 orang(Pengurus PB FSPBI), mereka juga menuntut agar sistem kerja waktu tertentu (PKWT)/kontrak dihapuskan menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT)/Tetap, mengikutsertakan Buruh PT. Woojin Sepatu (BEES FOOTWEAR INC) dalam jaminan kesehatan, serta dugaan suap mengenai kesepakatan penangguhan upah yang dilakukan Pengusaha PT. Woojin Sepatu(BEES FOOTWEAR INC).

Aksi unjuk rasa PB FSPBI PT. Woojin Sepatu (BEES FOOTWEAR inc) akan berlajut sampai tuntutan mereka dipenuhi dan pihak Pengusaha PT. Woojin Sepatu (BEES FOOTWEAR INC) dan Asics harus bertanggung jawab atas perlakuan-perlakuannya terhadap buruh PT. Woojin Sepatu(BEES FOOTWEAR INC) yang bertentangan dengan Undang-undang.

Rabu, 29 April 2015

Tak Ada Kata Menyerah Untuk melawan PT. Sungintex

Poto- Musyawarah karyawan PT. Sungintex
Bekasi - (25/04) "Tak ada kata menyerah" itu yang terlontar dari para karyawan PT. Sungintex yang sedang berselisih, dimana perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) antara 502 karyawan melawan PT. Sungintex yang kini sudah di putus oleh Mahkamah Agung (MA), dengan putusan Tolak.
Melihat putusan tolak seperti itu para pekerja yang berselisih ini bukannya putus asa, dengan putusan tersebut mereka tetap semangat untuk menggugat ulang PT. Sungintex di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung.
Dengan gugatan baru, pola baru, serta pendamping baru yang sampai saat ini mereka merahasiakan namanya, mereka akan menggugat kembali PT. Sungintex di PHI Bandung.
25/04 lalu, para pekerja ini mengadakan pertemuan untuk menyikapi putusan dari MA tersebut dan merekapun sepakat untuk menggugat ulang PT. Sungintex mulai dari awal. "saya akan terus berusaha sampai keadilan berpihak pada kami" ujar salah satu perwakilan pekerja yang bernama Rudi dalam obrolan kami. 
Bahkan merekapun menargetkan untuk mempailitkan PT. Sungintex, "dengan segala acara akan kami usahakan untuk bisa mengeluarkan apa yang sudah menjadi hak-hak para pekerja ini bila perlu kita pailitkan perusahaan ini" lontar salah satu rekannya sebut aja (AN).
PHK terhadap 502 karyawannya oleh managemen PT. Sungintex ini terjadi pada Oktober 2013 tahun lalu, dimana PHK tersebut bertentangan dengan undang-undang No. 13 tahun 2003, terhadap hal itulah mereka akan terus berusaha untuk mendapatkan apa yang seharusnya mereka dapat sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan.

Selasa, 28 April 2015

PUISI BURUH

Gambar-Sedih-Kanak-kanak-Dipaksa-Berkerja-Sebagai-Buruh-Kasar
Nama saya siapa?
Tak penting
Saya hanya buruh
Buruhlah nama saya
Meskipun derajat saya
Kurang cukup memadai
Untuk bernama buruh.
Gaji saya 30rb rupiah sehari
Untuk kerja selama 12 jam
Tolong jangan remehkan hidup saya
Gaji memang amat kecil
Tapi nilai moralnya tak terhingga
Sebab saya telah membayarkan tenaga
Keringat, pikiran, hati
Bahkan harkat kemanusiaan saya.
Baiklah, ini memang bukan soal manusia
Ini soal bagaimana mengganjal perut
Dari jam ke jam, dari hari ke hari
Sebab meskipun hari berhenti
Lapar tetap harus diatasi
Ini soal kelancaran detak jantung
Seperti kambing pun punya sial 
untung
Kambing menjelajah lapangan rumput
Penuh perutnya
Lantas minum di kali
Saya lebih dari sekadar kambing.
Saya mampu memberi makan juragan
Bahkan secara berlebihan
Kalau perlu saya berikan
Darah saya yang merah legam
Untuk ia teguk sebagai minuman
Ini perjuangan hidup
Menuju puncak harapan
Atau mencapai kematian
Sebelum kematian.
Orang musti bersedia susah payah
Supaya terlatih tidak bungah
Orang musti mau menderita
Agar siap untuk tak mengecap bahagia
Orang harus bekerja keras
Agar terbiasa diperas.
Ini katanya demi pembangunan negeri
demi peningkatan ekonomi
demi kesejahteraan yang suci
Pokoknya kerja, kerja, kerja
Soal gaji itu nomer dua
Hidup tak boleh berpamrih
Meskipun nyawa merintihrintih.
Menurut ilmu agama
Buruh ialah seluruh umat manusia
Mengabdi kepada Tuhannya
Kepada mimpimimpi dan fatamorgana
Kepada gincu
Lambang yang warnawarni.
Menurut ilmu filsafat politik
Buruh yang tertinggi
Ialah Raja atau Kepala Negara
Mengabdi kepada rakyatnya
Meskipun karena anu ini dan ana
Yang terjadi ialah sebaliknya.
Menurut matematika ekonomi
Buruh ialah semacam kerbau
yang dicocok hidungnya
Ia diwajibkan membajak sawah
Dalam keadaan lapar atau kenyang.
Adapun menurut ilmu kebudayaan
Buruh ialah sampahsampah
Yang kintir di sungai
Terseret sampai ke laut
Terapungapung, nasibnya bergantung 
ke mana gelombang mengarah pergi.
Dan menurut ilmu pengetahuan modern
Buruh ialah sekrup mesin
Dipakai selagi masih berkekuatan
Dibuang kalau karatan
Seperti juga para kerbau
Dicambuk kalau loyo
Dan jika tenaganya habis
Disembelih dan diirisiris.
Demikianlah
Apa saya kurang bijaksana?
Maafkanlah kalau memang ya
Sebab kebijaksanaan
Bukan milik saya
Bahkan diri saya
Pun bukan hak saya

Cegah Perbudakan ABK, SPILN Minta RI Ratifikasi Konvensi ILO 188

Jakarta, Serikat Pekerja Indonesia Luar Negeri (SPILN) berharap pemerintah segera meratifikasi Konvensi Organisasi Buruh Internasional (ILO) Nomor 188 tentang Pekerjaan di Bidang Perikanan. Konvensi itu menurut Satuan Tugas SPILN Bambang Suherman bisa menjawab kebutuhan para pelaut perikanan sesuai dengan standar internasional.

Kebutuhan dari mulai jaminan kesehatan, perlindungan maupun kesejahteraan serta kelayakan kapal hingga jam kerja diatur didalamnya. "bahkan ukuran tempat tidur juga termasuk didalamnya", kata Bambang dikantornya, Selasa (28/4/15).

Masalah tempat kerja, jam kerja, gaji yang tidak dibayarkan, waktu istirahat yang layak, serta pemotongan gaji dengan kurs yang rendah serta kekerasan di dalam kapal menurutnya adalah masalah yang kerap harus dihadapi anak buah kapal (ABK).

Menteri Tenaga Kerja Muhammad Hanif Dakhiri berencana mengeluarkan peraturan menteri tenaga kerja (Permenaker) tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja pelaut perikanan atau ABK.

Dalam peraturan tersebut nantinya juga diatur bahwa perusahaan pengirim ABK harus memiliki dua izin yakni Surat Izin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (SIPPTKIS) dari Kementrian Ketenagakerjaan dan Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) dari Kementrian Perhubungan.

SPILN menurut Bambang mengapresiasi rencana dikeluarkannya peraturan mentri ini. " Ini langkah bagus dan perlu didorong agar ke depan sengkarut perijinan perusahaan pengirim ABK bisa diselesaikan," Ujarnya.

Namuu, Bambang menilai bahwa selama ini para ABK tidak direkrut secara ilegal, pasalnya para ABK tersebut nyatanya memiliki Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). Artinya, lanjut Bambang, para ABK sudah direkrut secara prosedural dan atau legal sebagaimana sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (PPTKILN).

Di sinilah letak pentingnya ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 tentang Pekerjaan dibidang perikanan.

Rencana penerbitan Peraturan Menteri Tenaga Kerja tersebut dinyatakan Hanif saat bertemu Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di rumah dinasnya di kawasan Widya Chandra, Jakarta, Kemarin.

Pertemuan ini digelar menyusul terkuaknya fakta memilukan bahwa ribuan Warga Negara Indonesia (WNI) bekerja secara ilegal sebagai Anak Buah Kapal (ABK) di kapal penangkap ikan berbendera asing.

Usai Pertemuan itu Hanif mengakui parahnya kondisi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di kapal ikan berbendera asing. Ia menuturkan, para ABK aal Indonesia memiliki hubungan dan jam kerja yang tidak jelas, mereka juga jarang menerima upah yang dijanjikan.

"Harus ada regulasi lebih jelas untuk ini semua. Izin penempatan ABK keluarnya malah dari luar Kemenaker. padahal, ini core business kami. ini perlu dikordinasikan, " Katanya.

Sementara Susi mengatakan, Silang sengkarut anak buah kapal asal Indonesia merupakan perkara menahun yang melibatkan begitu banyak pihak. "Manusia bukan barang yang diperdagangkan. Ini tidak terdengar ethical," kata Susi.

Soal carut marut pemberian izin yang bukan baru saja terjadi in, Susi memang menganggap anak buah kapal seolah-olah diperlakukan seperti komoditas. "Ada paper work yang tumpang tindih, SIUP agen tenaga kerja dikeluarkan Kementrian Perdagangan padahal kalau perikanan seharusnya dari KKP," kata Susi.

Akibat dari sistem yang amburadul ini, Susi berkata, banyak anak buah kapal asal Indonesia tidak memiliki sertifikasi bahkan tidak mendapatkan perlindungan yang semestinya. "Bagaimana bisa memiliki sertifiksi dari kementrian yang benar karena ternyata agen tenaaga kerja, SIUP-nya dikeluarkan Kementrian Perdagangan," kata Susi.


Sumber : Serikat Pekerja Indonesia Luar Negeri (SPILN)

FSBDSI Tapal Batas Kota Bekasi MAY DAY di Kantor Walikota aja

Bekasi - Federasi  Serikat Buruh Demokrasi Seluruh Inonesia (FSBDSI) Tapal Batas Kota Bekasi akan memperingati hari buruh sedunia (May Day), FSBDSI Tapal Batas akan merayakannya dengan mendatangi kantor Walikota Bekasi.

(22/04) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) FSBDSI mengelar rapat yang dipimpin langsung oleh kordinator lapangan FSBDSI untuk  pembahasan aksi May Day, dimana dalam rapat tersebut mereka sepakat May Day tahun 2015 ini akan mengintruksikan seluruh anggotanya di Kota Bekasi hadir dalam agenda May Day tersebut.

Dengan jumlah anggota serikat pekerja ±1000, pada May Day nanti akan mendatangi kantor Walikota Bekasi untuk menyampaikan beberapa tututan (ISSU). Issu yang akan mereka angkat dalam May Day tahun ini seperti : 
  1. Segera Realisasikan Pembangunan Gedung Pengailan Hubungan Industrial di Bekasi
  2. Hapus sistem kerja Outsourcing di Kota Bekasi
  3. Tindak tegas para pelaku Union Busting di Kota Bekasi
  4. Tingkatkan Kinerja Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi
  5. Adakan Program Beasiswa untuk anak buruh/pekerja yang berprestasi di Kota Bekasi
  6.  Dirikan Posko Pengaduan BPJS Kesehatan untuk masyarakat di sepanjang Jalan Narogong
  7.  Ikut sertakan semua Klinik dan Rumah Sakit yang ada di Bekasi dengan BPJS
Harapan mereka dari semua issu yang akan di angkat bisa dirasakan oleh seluruh masyarakat khususnya masyarakat Bekasi  dikemudian harinya, “bukan hanya kepentingan buruh yang kami anggkat justru kami ingin masyarakat umum bisa merasakannya” ujar Ansori ketua DPC FSBDSI Kota Bekasi Tapal Batas, dalam perbincangan kami di kantornya.

Sabtu, 25 April 2015

Hukuman Mati Menanti WNI Asal Cilacap

Jakarta | Setelah Timur Tengah Eksekusi mati TKW Siti Zaenab, kini Pemerintah juga harus focus ke Asia Pasifik. Dua ( WNI) asal Cilacap Jawa Tengah, Tuti tertangkap saat membawa 649 gram narkoba di Shenzhen Airport, China. Sementara itu Ani Hidayah tertangkap karena membawa 589 gram heroin di Kota Haiku, Hainan pada 2010. Keduanya divonis hukuman mati oleh pengadilan setempat.

"Waktu itu keterangan pihak kemenlu sudah minta pengampunan supaya dibebaskan dari hukuman mati. Nggak tahu sampai sekarang bagaimana. Yang jelas status mereka masih WNI, dan bukan sebagai TKI," jelasnya.

Kepala Bidang Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Dinsosnakertrans Cilacap, Sutiknyo membenarkan adanya warga Cilacap yang akan menjalani hukuman mati. "Dari informasi yang ada, WNI asal Sampang itu bukan di Timur Tengah, tapi dia ada di China," katanya, Senin (20/4). Dua Warga Negara Indonesia (WNI) asal Cilacap Jawa Tengah, terancam hukuman mati karena membawa narkotika jenis heroin. 

Dua WNI tersebut di ketahui bernama Tuti asal  Kecamatan Sampang dan Ani Hidayah asal desa Karangsari Kecamatan Adipala, Tuti ditahan di rumah tahanan Mellin, Shenzhen, China. Sedangkan saat ini, Ani masih ditahan di rumah tahanan Kota Haiku.

“keluarga Tuti dan Ani Hidayah hanya pasrah. Sehingga keluarga ke dua WNI tersebut cuma bisa menunggu keajaiban mudah-mudahan  dibebaskan dari jerat hukum, karena kami yakin dia tidak tahu jika barang yang dibawanya adalah narkoba,” ujarnya.
 
Copyright © 2013 Jurnalis Buruh
Design by FBTemplates | BTT