Poto- di PT. Tadmansori Karpet Indah |
Bekasi - PT. Tadmansori Karpet Indah (TKI) adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang Manufactur dengan memproduksi Karpet, yang bralamat di Jl. Madrasah Pangkalan Lima Ciketing Udik, Bantargebang, Bekasi 1715.
Empat
Tahun sudah upah para pekerja PT. TKI ini sering ditunda-tunda dalam
menerima upahnya, padahal jelas dalam hal ini melanggar ketentuan hukum
keenagakerjaan. Mengenai upah pekerja ditentukan dalam Pasal 1 angka 3 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”) sebagai berikut:
“Upah
adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk
uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada
pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian
kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk
tunjangan bagi pekerja/buruh.”
Apakah dibenarkan perusahaan
melakukan penundaan pembayaran upah terhadap karyawannya dengan sesuka
hati, mendadak dan tanpa sosialisasi?
Berdasarkan pengaturan tersebut diatas dapat kita ketahui bahwa upah
ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan
atau peraturan perundang-undangan.
Menurut ketentuan Pasal 10 ayat (1) PP No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah
(“PP 8/1981”), upah harus dibayarkan langsung kepada buruh pada waktu
yang telah ditentukan sesuai dengan perjanjian. Lebih lanjut dalam Pasal 17 PP 8/1981
disebutkan pula bahwa jangka waktu pembayaran upah secepat-cepatnya
dapat dilakukan seminggu sekali atau selambat-lambatnya sebulan sekali
kecuali bila perjanjian kerja untuk waktu kurang dari satu Minggu.
Dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka penentuan kapan upah
dibayarkan seharusnya diatur dalam kesepakatan atau perjanjian kerja
atau perjanjian kerja bersama (jika ada serikat pekerja) sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 95 ayat (2) UUK menyatakan bahwa “Pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya mengakibatkan keterlambatan pembayaran upah, dikenakan denda sesuai dengan persentase tertentu dari upah pekerja/buruh. Persentase denda ini diatur oleh pemerintah (Pasal 95 ayat [3] UUK) yang kita temui dalam Pasal 19 PP 8/1981:
Pasal 19
- Apabila upah terlambat dibayar, maka mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung dari hari di mana seharusnya upah dibayar, upah tersebut ditambah dengan 5% (lima persen) untuk tiap hari keterlambatan.
- Sesudah hari kedelapan tambahan itu menjadi 1 % (satu persen) untuk tiap hari keterlambatan, dengan ketentuan bahwa tambahan itu untuk 1 (satu) bulan tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari upah yang seharusnya dibayarkan.
- Apabila sesudah sebulan upah masih belum dibayar, maka disamping berkewajiban untuk membayar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengusaha diwajibkan pula membayar bunga sebesar bunga yang ditetapkan oleh bank untuk kredit perusahaan yang bersangkutan.
- Penyimpangan yang mengurangi ketentuan dalam pasal ini adalah batal menurut hukum.
Poto- Ketua Basis, Sekretaris, Bendahara PB-FSBDSI |
Sedangkan di PT. TKI tersebut ini berlangsung sudah sekian lamanya, "bahkan kami sering laporan ke Dinas Tenagakerja Kota Bekasi" ujar Bung Muji Ketua Basis FSBDSI pada saat kami temui 31/04 hari ini. "Tapi sampai saat ini belum ada tindakan dari DISNAKERTRANS Kota Bekasi yang sesuai harapan kami" sambungnya dalam wawancara kami di tempat kerjanya.
Dengan Kebutuhan ekonomi mereka yang tidak bisa ditunda-tunda para pekerja ini berencana akan melaporkan kembali ke DISNAKER Kota Bekasi berharap agar pemerintah permasalahan yang ada di perusahaanya khususnya upah bisa segera diseleaikan oleh pihak perusahaan.