BREAKING

Selasa, 28 April 2015

Cegah Perbudakan ABK, SPILN Minta RI Ratifikasi Konvensi ILO 188

Jakarta, Serikat Pekerja Indonesia Luar Negeri (SPILN) berharap pemerintah segera meratifikasi Konvensi Organisasi Buruh Internasional (ILO) Nomor 188 tentang Pekerjaan di Bidang Perikanan. Konvensi itu menurut Satuan Tugas SPILN Bambang Suherman bisa menjawab kebutuhan para pelaut perikanan sesuai dengan standar internasional.

Kebutuhan dari mulai jaminan kesehatan, perlindungan maupun kesejahteraan serta kelayakan kapal hingga jam kerja diatur didalamnya. "bahkan ukuran tempat tidur juga termasuk didalamnya", kata Bambang dikantornya, Selasa (28/4/15).

Masalah tempat kerja, jam kerja, gaji yang tidak dibayarkan, waktu istirahat yang layak, serta pemotongan gaji dengan kurs yang rendah serta kekerasan di dalam kapal menurutnya adalah masalah yang kerap harus dihadapi anak buah kapal (ABK).

Menteri Tenaga Kerja Muhammad Hanif Dakhiri berencana mengeluarkan peraturan menteri tenaga kerja (Permenaker) tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja pelaut perikanan atau ABK.

Dalam peraturan tersebut nantinya juga diatur bahwa perusahaan pengirim ABK harus memiliki dua izin yakni Surat Izin Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (SIPPTKIS) dari Kementrian Ketenagakerjaan dan Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) dari Kementrian Perhubungan.

SPILN menurut Bambang mengapresiasi rencana dikeluarkannya peraturan mentri ini. " Ini langkah bagus dan perlu didorong agar ke depan sengkarut perijinan perusahaan pengirim ABK bisa diselesaikan," Ujarnya.

Namuu, Bambang menilai bahwa selama ini para ABK tidak direkrut secara ilegal, pasalnya para ABK tersebut nyatanya memiliki Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang dikeluarkan oleh Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). Artinya, lanjut Bambang, para ABK sudah direkrut secara prosedural dan atau legal sebagaimana sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (PPTKILN).

Di sinilah letak pentingnya ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 tentang Pekerjaan dibidang perikanan.

Rencana penerbitan Peraturan Menteri Tenaga Kerja tersebut dinyatakan Hanif saat bertemu Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di rumah dinasnya di kawasan Widya Chandra, Jakarta, Kemarin.

Pertemuan ini digelar menyusul terkuaknya fakta memilukan bahwa ribuan Warga Negara Indonesia (WNI) bekerja secara ilegal sebagai Anak Buah Kapal (ABK) di kapal penangkap ikan berbendera asing.

Usai Pertemuan itu Hanif mengakui parahnya kondisi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di kapal ikan berbendera asing. Ia menuturkan, para ABK aal Indonesia memiliki hubungan dan jam kerja yang tidak jelas, mereka juga jarang menerima upah yang dijanjikan.

"Harus ada regulasi lebih jelas untuk ini semua. Izin penempatan ABK keluarnya malah dari luar Kemenaker. padahal, ini core business kami. ini perlu dikordinasikan, " Katanya.

Sementara Susi mengatakan, Silang sengkarut anak buah kapal asal Indonesia merupakan perkara menahun yang melibatkan begitu banyak pihak. "Manusia bukan barang yang diperdagangkan. Ini tidak terdengar ethical," kata Susi.

Soal carut marut pemberian izin yang bukan baru saja terjadi in, Susi memang menganggap anak buah kapal seolah-olah diperlakukan seperti komoditas. "Ada paper work yang tumpang tindih, SIUP agen tenaga kerja dikeluarkan Kementrian Perdagangan padahal kalau perikanan seharusnya dari KKP," kata Susi.

Akibat dari sistem yang amburadul ini, Susi berkata, banyak anak buah kapal asal Indonesia tidak memiliki sertifikasi bahkan tidak mendapatkan perlindungan yang semestinya. "Bagaimana bisa memiliki sertifiksi dari kementrian yang benar karena ternyata agen tenaaga kerja, SIUP-nya dikeluarkan Kementrian Perdagangan," kata Susi.


Sumber : Serikat Pekerja Indonesia Luar Negeri (SPILN)

About ""

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vivamus suscipit, augue quis mattis gravida, est dolor elementum felis, sed vehicula metus quam a mi. Praesent dolor felis, consectetur nec convallis vitae.

Posting Komentar

 
Copyright © 2013 Jurnalis Buruh
Design by FBTemplates | BTT