Poto- Musyawarah karyawan PT. Sungintex |
Bekasi - (25/04) "Tak ada kata menyerah" itu yang terlontar dari para
karyawan PT. Sungintex yang sedang berselisih, dimana perselisihan
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) antara 502 karyawan melawan PT. Sungintex
yang kini sudah di putus oleh Mahkamah Agung (MA), dengan putusan
Tolak.
Melihat putusan tolak seperti itu para pekerja yang berselisih ini
bukannya putus asa, dengan putusan tersebut mereka tetap semangat untuk
menggugat ulang PT. Sungintex di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
Bandung.
Dengan gugatan baru, pola baru, serta pendamping baru yang sampai saat
ini mereka merahasiakan namanya, mereka akan menggugat kembali PT.
Sungintex di PHI Bandung.
25/04 lalu, para pekerja ini mengadakan pertemuan untuk menyikapi
putusan dari MA tersebut dan merekapun sepakat untuk menggugat ulang PT.
Sungintex mulai dari awal. "saya akan terus berusaha sampai keadilan
berpihak pada kami" ujar salah satu perwakilan pekerja yang bernama Rudi
dalam obrolan kami.
Bahkan merekapun menargetkan untuk mempailitkan PT. Sungintex, "dengan
segala acara akan kami usahakan untuk bisa mengeluarkan apa yang sudah
menjadi hak-hak para pekerja ini bila perlu kita pailitkan perusahaan
ini" lontar salah satu rekannya sebut aja (AN).
PHK terhadap 502 karyawannya oleh managemen PT. Sungintex ini terjadi
pada Oktober 2013 tahun lalu, dimana PHK tersebut bertentangan dengan
undang-undang No. 13 tahun 2003, terhadap hal itulah mereka akan terus berusaha untuk mendapatkan apa yang
seharusnya mereka dapat sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan.
Posting Komentar