BREAKING

Rabu, 29 April 2015

Tak Ada Kata Menyerah Untuk melawan PT. Sungintex

Poto- Musyawarah karyawan PT. Sungintex
Bekasi - (25/04) "Tak ada kata menyerah" itu yang terlontar dari para karyawan PT. Sungintex yang sedang berselisih, dimana perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) antara 502 karyawan melawan PT. Sungintex yang kini sudah di putus oleh Mahkamah Agung (MA), dengan putusan Tolak.
Melihat putusan tolak seperti itu para pekerja yang berselisih ini bukannya putus asa, dengan putusan tersebut mereka tetap semangat untuk menggugat ulang PT. Sungintex di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung.
Dengan gugatan baru, pola baru, serta pendamping baru yang sampai saat ini mereka merahasiakan namanya, mereka akan menggugat kembali PT. Sungintex di PHI Bandung.
25/04 lalu, para pekerja ini mengadakan pertemuan untuk menyikapi putusan dari MA tersebut dan merekapun sepakat untuk menggugat ulang PT. Sungintex mulai dari awal. "saya akan terus berusaha sampai keadilan berpihak pada kami" ujar salah satu perwakilan pekerja yang bernama Rudi dalam obrolan kami. 
Bahkan merekapun menargetkan untuk mempailitkan PT. Sungintex, "dengan segala acara akan kami usahakan untuk bisa mengeluarkan apa yang sudah menjadi hak-hak para pekerja ini bila perlu kita pailitkan perusahaan ini" lontar salah satu rekannya sebut aja (AN).
PHK terhadap 502 karyawannya oleh managemen PT. Sungintex ini terjadi pada Oktober 2013 tahun lalu, dimana PHK tersebut bertentangan dengan undang-undang No. 13 tahun 2003, terhadap hal itulah mereka akan terus berusaha untuk mendapatkan apa yang seharusnya mereka dapat sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan.

About ""

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Vivamus suscipit, augue quis mattis gravida, est dolor elementum felis, sed vehicula metus quam a mi. Praesent dolor felis, consectetur nec convallis vitae.

Posting Komentar

 
Copyright © 2013 Jurnalis Buruh
Design by FBTemplates | BTT